Adab berpakaian dalam Islam. Menutup aurat. Untuk wanita, menutup seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Sedangkan untuk laki-laki, paling tidak menutup bagian antara pusat dan lutut. Menjaga kebersihan pakaian, karena kebersihan adalah sebagian dari iman. Berpakaian bagus tanpa diiringi rasa sombong. Seorang sahabat pernah berkata kepada Nabi saw,”Sesungguhnya Fulan suka berpakaian bagus dan bersandal bagus.” Maka Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya Allah itu indah, dan Dia menyukai keindahan. Adapun sombong itu adalah menolak kebenaran dan menganggap rendah orang lain.” (HR Muslim).
Mengenakan pakaian dimulai dengan yang kanan, dan melepaskannya dimulai dari yang kiri. “Sesungguhnya Nabi saw jika mengenakan pakaian maka beliau memulai dengan yang kanan, dan apabila melepaskannya beliau mulai dari yang kiri.” (HR Abusy Syaikh Al-Ashbahani). Berdoa dengan menyebut asma Allah ketika melepaskan pakaian. “Akan dihalangi pandangan mata jin dari aurat anak Adam apabila salah seorang dari mereka melepaskan pakaiannya sambil berkata: Bismillah.”
Memuji Allah dan berdoa ketika mengenakan pakaian baru, sebagaimana diajarkan oleh Nabi saw: “Allahumma lakal hamdu, Anta kasautaniihi, as-aluka min khairihi wa khairi maa shuni’a lahu, wa a’udzubika min syarrihi wa syarri maa shuni’a lahu (Ya Allah, bagi-Mu segala puji, Engkau telah memberikan pakaian kepadaku. Aku memohon kepada-Mu kebaikan pakaian ini dan kebaikan apapun yang ditimbulkannya, dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan pakaian ini dan keburukan apapun yang ditimbulkannya).” (HR Abu Dawud).
Laki-laki tidak boleh memakai pakaian dari sutera atau emas. Nabi saw bersabda,”Diharamkan pakaian sutera dan emas atas kaum laki-laki umatku, tetapi dihalalkan atas kaum wanita.” (HR At-Turmudzi). Tidak berlebih-lebihan dalam berpakaian, dan tidak berpakaian dengan maksud untuk menyombongkan diri. Tidak berpakaian yang menyerupai kebiasaan khusus orang-orang kafir. Nabi saw bersabda,”Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kedalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud). Laki-laki hendaknya tidak memakai pakaian wanita, demikian pula sebaliknya. Nabi saw bersabda,”Terlaknatlah laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR Abu Dawud)