Al-‘Iffah (Kehormatan Diri)

  • Sumo

 ‘Iffah ialah: menjaga kehormatan, kemuliaan, martabat dan harga diri dari segala sesuatu yang bisa merusaknya, melecehkannya, merendahkannya, menghinakannya, atau menjatuhkannya, baik di mata diri sendiri, dalam pandangan manusia, maupun khususnya dalam timbangan syariah agama.

Bentuk-Bentuk ‘Iffah

Pertama: Meninggalkan, menjauhkan dan menghindarkan diri dari segala yang dilarang dan diharamkan di dalam syariah agama. Karena kaidahnya adalah bahwa, setiap yang dilarang dan diharamkan di dalam syariah Islam adalah kehinaan. Maka melakukan yang diharamkan adalah tindakan menghinakan dan menjatuhkan kehormatan diri, khususnya di mata Allah lalu di mata diri sendiri dan dalam pandangan orang lain.

Kedua: Menunaikan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariah Islam. Karena meninggalkan kewajiban, sebagaimana melanggar keharaman, adalah kehinanan dan tindakan yang menghinakan dan menjatuhkan kehormatan diri. Ketiga: Menjauhkan diri dari seluruh akhlaq tercela, karena setiap akhlaq tercela adalah kehinaan yang akan menghinakan dan merendahkan kehormatan seseorang. Keempat: Menghindarkan diri dari hal-hal, kondisi-kondisi dan posisi-posisi syubhat serta makruh, yang akan menimbulkan kecurigaan, prasangka buruk dan penilaian negatif, dan yang tentu – pada gilirannya – akan mempengaruhi martabat dan harga diri seseorang. Kelima: Menjaga batas-batas adab dan etika kepantasan yang berlaku dan telah disepakati di setiap masyarakat, dimana prilaku dan tidakan pelanggaran dalam hal ini juga bisa berdampak pada kehormatan dan harga diri.

Sementara keenam: Menahan dan mengendalikan diri untuk tidak mengikuti dan memperturutkan hawa nafsu. Karena setiap bentuk tindakan memperturutkan hawa nafsu akan mengakibatkan kehinaan dan kerendahan. Ketujuh: Menahan amarah, karena setiap bentuk pelampiasan amarah, disamping menimbulkan kemadharatan-kemadharatan tertentu, juga akan merendahkan martabat dan harga diri. Kedelapan: Menjaga dan memenuhi hak-hak orang lain. Karena setiap bentuk pelanggaran atau penahanan terhadap hak orang lain adalah tindakan kedzaliman. Dan setiap kedzaliman akan mengakibatkan kehinaan. Kesembilan: Tidak ambisius dalam segala hal. Karena sikap ambisius itu membius dan bisa membuat orang lupa diri, yang mungkin akan medorongnya untuk melakukan hal-hal yang tidak selayaknya dilakukan. Kesepuluh: Bersikap zuhud dan wara’ dalam hal-hal yang terkait dengan kepentingan duniawi dan materi, dengan tidak membiarkan hal-hal duniawi menguasai hatinya. Kesebelas: Bersikap zuhud terhadap segala sesuatu yang ada di tangan orang lain. Keduabelas: Keberanian di dalam menjaga, mempertahankan, membela dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Karena jika tidak, maka harga diri menjadi rendah, martabat akan jatuh dan kehormatan pun hilang.  (H. Ahmad Mudzoffar Jufri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.