Ada sesorang pria yang sudah berumah tangga bertanya kepada ustadz: Assalamu’alaikum warrahmatullaahi wabarakatuh. Ustadz yang dirahmati Allah, perkenankan saya mengajukan konsultasi. Beberapa jam yang lalu, saya mengucapkan kalimat, “Biarin! Aku masih punya tanah kok!” Dalam suara pelan yang saya yakin hanya dapat didengar oleh saya. Waktu itu saya sedang mengendarai sepeda motor dan di belakang saya ada teman saya sebagai penumpang. Saya mengucapkan kalimat itu ketika (tiba-tiba) teringat konflik dengan istri saya beberapa jam sebelumnya, dan waktu mengucapkan kalimat tersebut saya kondisi menyetir agak melamun karena sedikit mengantuk dan lelah.
Dan ketika mengucapkan kalimat tersebut, saya merasakan seperti meniatkan untuk menceraikan istri saya. karena beberapa menit sebelumnya selalu saja terbayang jika saya (na’udzubillaah) sampai bercerai dengan istri saya. namun, saya tidak begitu mengingatnya dengan rinci. waktu itu saya ada di antara sadar dan tidak sadar. Begitu kesadaran saya pulih, saya kontan istighfar dan berkata begini, “Ya Allaah, kalo memang barusan terjadi talak, maka aku rujuk” sebagai langkah berhati-hati. Bahkan, sampai saya menulis persoalan ini pun, saya masih belum bisa mengingat isi hati saya tadi secara rinci, bisa dibilang ‘lupa-lupa ingat’.
Pertanyaannya:
- Apakah dalam hal ini talak telah jatuh, Ustadz?
- Jika saya mengambil sikap hati-hati melalui kalimat di atas, apakah dengan saya mengucapkan, “kalo terjadi talak, maka aku rujuk” talak sudah jatuh dan masuk bilangan hitungan? Saya mohon penjelasan dan pencerahan dari Ustadz…
Tambahan lagi, ini sudah yang ketiga kali saya mengirim konsultasi mengenai pernikahan di laman ini… Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih atas ilmu yang telah diberikan kepada saya… hakikat dari Allaah syariat melalui dewan asatidz sekalian… semoga Allaah membalas dengan pahala dan berkah yang berlipat ganda dan tiada putus…bagi Asatidz dan keluarga.
Kedua, saya mohon maaf jika saya kurang sopan dalam mengajukan konsultasi-konsultasi selama ini… saya masih awam…
Ketiga, saya adalah penderita was-was… dalam konsultasi pertama, was-was yang saya alami sangat parah… alhamdulillaah, sekarang sudah berkurang banyak…Saya mohon doa dari Ustadz sekalian agar Allaah mengangkat penyakit was-was ini… saya juga mohon doa agar Allaah senantiasa membimbing kami sekeluarga dalam ketaatan pada Allaah…Wassalamu’alaikum warrahmatullaahi wabarakatuuh
Jawaban ustadz: Wa’alaikumussalaam warahmtullahi wabarakatuh. Perceraian dengan ucapan atau talaq dengan ucapan itu bisa dengan lafadz yang sharih atau jelas ( seperti, anda saya talaq atau anda saya cerai ) atau bisa dengan lafadz kinayah sindiran (kamu pulang saja ke rumah orang tuamu, kita pisah sajalah dan seterusnya )
Ketika talaq dengan memakai lafadz yang jelas, maka akan jatuh hukum talaq secara otomatis sesaat suami mengucapkannya dan ditujukan kepada istrinya
Tetapi kalau lafadz yang dipergunakan adalah lafadz kinayah atau sindiran, maka jatuh atau tidaknya talaq, akan ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya.
Dan jatuhnya hukum talaq tersebut dengan syarat ucapan suami tersebut ditujukan kepada istrinya (baik dihadapan istrinya secara langsung atau dengan mengutus seorang utusan untuk menyampaikan maksudnya kepada istrinya).
Tetapi apabila suami saat mengucapkan kata-katanya tersebut tidak dihadapan istrinya atau tidak menyuruh seseorang untuk menyampaikannya kepada istrinya (misalnya diucapkan saat dia sendiri atau dihadapan orang lain yang bukan istrinya), maka ucapannya baik dengan lafadz yang jelas atau dengan lafadz sindiran, tidak menimbulkan hukum cerai
Dermikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a’lam bisshawaab. Wassalaamu ‘alaikum wr wb.
(H. Agung Cahyadi, MA)
http://konsultasisyariah.net/konsultasi/detail/14087/apakah-sudah-terjadi-talaq.html