Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb, Ustadz yang saya hormati. Ustadz saya punya mertua, beliau ingin membadalkan haji ibunya yang sudah meninggal. Karena merasa tidak adil beliau pun ingin badal haji ayahnya dan juga suaminya yang sudah meninggal. Tapi beliau hanya mampu membadal haji untuk satu orang. Untuk yang duanya lagi beliau meminta bantuan saudaranya dan anak-anaknya. Tapi ustadz saudara dan anak anak dari mertua sayapun tidak memiliki finansial yang cukup. sehingga mereka agak keberatan. apakah badal haji itu diharuskan. Terimakasih ustad atas jawabannya.
Wa’alaikumussalaam wrwb.
Jawaban ustadz: Ibadah haji dengan digantikan oleh orang lain yang biasa disebut dengan istilah “Badal Haji”, hukumnya diperbolehkan dengan dua syarat :
1) Yang dibadalkan adalah seorang muslim yang sudah tidak mampu untuk melaksanakan haji sendiri dikarenakan karena lemah fisik; baik karena sakit yang menahun atau karena sudah meninggal.
2) Yang membadalkan adalah sorang muslim yang sudah pernah melaksakan ibadah haji atas nama dirinya sendiri
Badal haji tersebut hukumnya bisa wajib, karena yang dibadalkan berwasiat untuk dibadalkan, dan yang menerima wasiat siap untuk membadalkan. Dan hukumnya akan menjadi mubah, kalau yang dibadalkan tidak berwasiat
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab (H. Agung Cahyadi, MA}