Beribadah Haji

  • Sumo

Kita sudah berada di bulan Dzulqa’dah. Umat Islam Indonesia yang telah terjadwal berangkat Ibadah haji tahun ini telah mulai berangkat ke tanah suci. Allah subhanahu wata’ala berfirman yang artinya: “ Dan melaksanakan ibadah haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup atau kuat menjalankannya “ (QS. Al Imran : 97).  Rasulullah saw bersabda terkait Keutamaan ibadah Haji. Hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan ibadah haji:

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya: “ Barang siapa yang berhaji, dan tidak berkata yang kotor, dan tidak berbuat maksiat, maka ia akan kembali dari hajinya, sebagaimana ia dilahirkan oleh ibunya “ (HR.Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya: “ Jama’ah haji dan umroh adalah tamu-tamu Allah, apabila berdo’a maka Allah akan mengabulkannya dan apabila memohon ampunan, maka Allah akan mengampunkannya “ (HR.Nasa’i dan Ibnu Majah)

Dalam pelaksanaannya ibadah haji bisa dilaksanakan dengan tiga cara. Cara yang pertama adalah Haji Tamattu. Caranya dengan berangkat dan  berniat melaksanakan ibadah haji kemudian memakai pakaian ihrom untuk Umroh di bulan-bulan haji  yaitu Syawwal, Dzulqo’dah dan 10 Awwal Dzulhijjah. Sesampai di kota Makkah kemudian melaksanakan thowaf, sa’i dan tahallul (mencukur rambut). Kemudian pada tanggal 8 Dzulhijjah kembali ber-Ihrom untuk melaksanakan haji dengan melaksanakan seluruh rangkaian ibadahnya dengan ketentuan wajib menyembelih kurban.

Cara yang kedua adalah Haji Ifrad. Caranya adalah memakai pakaian Ihrom untuk melaksanakan ibadah haji dengan mengucapkan niat kemudian melaksanakan seluruh amalan haji, tetapi tidak harus menyembelih kurban. Namun tetap berkewajiban melaksanakan umroh setelah pelaksanaan ibadah haji selesai langsung atau di waktu yang lain. Cara Yang ketiga adalah haji Qiron. Cara haji Qiran yaitu ber-Ihrom untuk melaksanakan ibadah Umroh dan Haji sekaligus dengan mengucapkan niat kemudian melaksanakan seluruh amalan haji dengan kewajiban menyembelih kurban.

Berikut ini urut-urutan pelaksanaan ibadah Haji. Ber-Ihrom dari miqot dengan mengucapkan niat yang sesuai dengan cara berhaji yang dipilih. Sebelum memakai pakaian ihrom disunnahkan untuk mandi, memotong kuku, memakai wewangian bagi laki-laki dan setelah sholat. Disunnahkan memperbanyak membaca Talbiyah sampai memasuki kota Makkah. Setelah istirahat secukupnya di pemondokan, berangkatlah menuju al Masjid al Haram untuk melaksanakan thowaf dan sa’i. Masuklah masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan dengan membaca do’a masuk masjid.

Thowaflah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran. Dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir pula di Hajar Aswad. Untuk 3 putaran pertama dan berjalanlah dengan cara cepat bagi laki-laki. Mulailah thowaf dengan mengucapkan takbir. dengan mencium Hajar Aswad bila memungkinkan, dan bila tidak memungkinkan cukuplah beri isyarat dengan tangan kanan dari kejauhan. Kemudian berjalanlah dengan membaca do’a. Pada setiap sampai di rukun Yamani, sentuhlah rukun tersebut bila mungkin dengan tanpa menciumnya , dan bila tidak mungkin teruskanlah thowaf dengan tanpa memberikan isyarat kepadanya. Diantara rukun Yamani dan Hajar Aswad disunnahkan untuk mengulang-ulang do’a:  Rabbana aatina fiddunnya hasanah, wafil aakhiroti hasanah waqina adzaabannar. Setelah selesai mengerjakan thowaf, sholatlah 2 roka’at sholat thowaf dibelakang Maqom Ibrohim bila memungkinkan, dan bila tidak memungkinkan sholatlah dimana saja dalam masjid.

Setelah menyelesaikan thowaf, pergilah menuju bukit Shofa untuk melaksanakan Sa’i antara bukit Shofa dan Marwah sebanyak 7 kali putaran. Ketika mendekati bukit Shofa, bacalah firman Allah dari surat Al Baqarah ayat 158. Naiklah kebukit Shofa dan menghadaplah kearah Ka’bah dan bacalah dzikir dan doa. Kemudian turunlah dari bukit Shofa menuju ke bukit Marwah dengan berjalan kaki biasa dan berdo’alah sesuai yang dikehendaki, dan berlarilah kecil ( bagi laki-laki ) ketika sampai ditanda hijau hingga tanda hijau berikutnya. Sesampainya dibukit Marwah, menghadaplah ke Ka’bah dan bacalah dzikir sebagaimana yang anda baca dibukit Shofa dengan tanpa membaca ayat al Qur’an seperti yang anda baca sewaktu dibukit Shofa.

Berjalanlan kembali menuju bukit Shofa, hingga bila sampai ditanda hijau berlarilah kecil khusus bagi laki-laki sampai tanda hijau berikutnya. Lalu berjalanlah biasa hingga sampai dibukit Shofa, dan lakukanlah ketika sampai dibukit Shofa sebagaimana yang anda lakukan ketika memulai Sa’i yaitu dengan membaca Ayat Al Qur’an dan dzikir. Lakukanlah hal tersebut sampai selasainya sa’i yaitu 7 putaran, dimulai dari bukit Shofa dan berakhir dibukit Marwah.

Setelah selesai melaksanakan sa’i bertahalullah (mencukur rambut). Dengan cara memotong rambut anda dan dilakukan oleh orang yang tidak sedang ber-ihrom untuk yang berhaji tamattu’ saja. Dengan demikian maka telah selesai dan halallah bagi anda seluruh larangan ihrom kecuali bagi yang Ifrod dan Qiron. Adapun yang haji Ifrod dan Qiron, anda tetap wajib dalam keadaan ihrom hingga melempar jumroh ‘Aqobah tanggal 10 Dzul Hijjah nanti

Hari tanggal 8 Dzuhijjah dinamakan dengan hari Tarwiyah. Bagi yang berhaji Tamattu’, ber-Ihromlah dari tempat tinggal anda pada waktu dhuha setelah melakukan sunnah-sunnah sebelum ber-ihrom. Adapun yang berhaji Ifrod dan Qiron, tentunya masih dalam keadaan ihrom, untuk itu tidak perlu ber-Ihrom/niat lagi. Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah.

Berangkatlah menuju Mina bila memungkinkan sebelum dhuhur. Dan sholatlah dhuhur, ashar, maghrib dan isyak di Mina diwaktunya masing-masing dengan meng-qoshor sholat-sholat 4 roka’at menjadi dua raka’at tanpa dijama’. Menginaplah malam 9 Dzul Hijjah di Mina dan sholatlah shubuh di Mina. Kemudian Berangkatlah menuju ‘Arofah setelah terbitnya matahari dengan memperbanyak membaca talbiyah dan dzikir lain yang anda kehendaki.

Pada hari pada tanggal 9 Dzul Hijjah disebut dengan hari ‘Arofah. Pada hari itu adalah waktu pelaksanaan salah satu rukun haji yaitu wuquf dipadang ‘Arofah. Disunnahkan bagi jama’ah haji pada hari tersebut untuk menuju Namiroh sebelum waktu dhuhur bila memungkinkan. Dan setelah masuk waktu dhuhur disunnahkan bagi Imam untuk berkhutbah memberikan mau’idhoh. Kemudian setelah selesai khutbah langsung mengerjakan sholat dhuhur dan ashar di-qoshor dan di-jama’ taqdim dengan tidak melaksanakan sholat qobliyah atau ba’diyah. Dan apabila rangkaian ibadah tersebut tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di Namiroh, maka bisa dilaksanakan seluruh penjuru bumi ‘Arofah. Disunnahkan bagi jama’ah haji ketika melaksanakan wuquf untuk memperbanyak ibadah berupa istighfar, dzikir, membaca al Qur’an dan yang lainnya hingga terbenamnya matahari. Setelah tenggelamnya matahari jamaah haji menuju ke Muzdalifah.

Setelah sampai di Muzdalifah disunnahkan untuk segera sholat Maghrib dan Isyak dengan jamak dan qoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Kemudian disunnahkan memperbanyak membaca talbiyah dan dzikir sesuai yang diinginkan. Dan seyogyanya menginap di Muzdalifah hingga melaksanakan sholat shubuh. Tetapi bagi yang mempunyai udzur syar’i diperkenankan untuk meninggalkan Muzdalifah menuju Mina setelah lewat tengah malam.

Dalam perjalanan menuju Mina tetap disunnahkan membaca talbiyah dan disunnahkan mengambil 7 butir kerikil di Muzdalifah yang akan dipakai untuk melempar jumroh ‘Aqobah tanggal 10 Dzul Hijjah, adapun kerikil lainnya yang akan dipergunakan untuk melempar jumroh tanggal 11 Dzul Hijjah dan selanjutnya dapat diambil di Mina

Hari pada tanggal 10 Dzul Hijjah disebut dengan hari Nahr dan Hari Raya ‘Iedul Adha. Sesampainya jama’ah haji di kota Mina, amalan yang pertama kali disunnahkan untuk segera dilaksanakan ialah melontar jumroh ‘Aqobah. Yaitu dengan melontarkan 7 kerikil satu persatu dengan membaca takbir setiapkali melempar. Setelah selesai melempar jumroh jama’ah haji diharapkan segera melakukan amalan-amalan berikut : yaitu memulai membaca takbir ‘ied. Kemudian Tahallul dengan memotong rambut yang dilakukan oleh yang tidak sedang dalam keadaan ihrom. Selesai melakukan tahallul, maka halallah seluruh larangan ihrom kecuali behubungan suami istri. Selanjutnya menyembelih kurban (al Hadyu) bagi yang berhaji Tamattu’ atau Qiron.

Bagi yang berhaji Tamattu’ atau Qiron dan ingin menyembelih al Hadyu, janganlah tergiur dengan harga kambing yang murah, kecuali setelah anda pastikan kelayakan kambing tersebut dan disembelih pada waktunya yaitu pada tanggal 10 Dzul Hijjah sesudah lempar jumroh Aqobah atau pada hari-hari tasyriq. Setelah melempar jumroh ‘Aqobah pada hari Nahr, diperkenankan untuk melaksanakan thowaf Ifadhoh dengan 7 kali putaran kemudian Sa’i bagi yang berhaji Tamattu’. Adapun yang behaji Ifrod atau Qiron tidak perlu Sa’i apabila sudah sa’i ketika melakukan thowaf Qudum dahulu. Dengan terlaksanakannya thowaf Ifadhoh, maka halallah seluruh larangan Ihrom termasuk berhubungan suami istri. Setelah selesai melaksanakan thowaf Ifadhoh, maka diharuskan segera kembali ke Mina sebelum maghrib untuk mabit. Catatan: Thowaf Ifadhoh boleh dita’khirkan atau dikerjakan hingga selesai melontar jumroh pada hari-hari tasyriq saat kembali ke Makkah.

Wajib bagi jama’ah haji untuk menginap di Mina pada malam hari-hari tasyriq yaitu malam sebelas, dua belas dan atau tiga belas Dzul Hijjah sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 203. Yang wajib dilakukan pada hari-hari tasyriq : Melempar 3 jumroh yaitu jumroh Ula, jumroh Wustho dan jumroh Kubro/’Aqobah. Waktunya adalah setelah zawal atau masuk waktu dhuhur. Ketentuannya adalah: Setiap jumroh harus dengan 7 kerikil satu persatu. Kemudian harus tepat sasaran dinding atau masuk ke liang sumur, membaca takbir setiap kali melempar dan disunnahkan untuk berdo’a setelah selesai melontar satu jumroh kecuali setelah melontar jumroh ‘Aqobah. Dan memperbanyak dzikir dan do’a serta menjauhi rofats, berbuat fasik dan bertengkar.

Yang menghendaki untuk menginap di Mina hanya 2 malam atau nafar awwal, wajib baginya untuk sudah keluar dari Mina tanggal 12 Dzul Hijjah ( setelah melontar 3 jumroh ba’da zawal ) sebelum maghrib. Namun jika setelah masuk waktu maghrib ia masih berada di Mina, maka ia wajib untuk menginap lagi dan melontar 3 jumroh tanggal 13 Dzul Hijjah.

Setelah selesai melaksanakan rangkaian amalan di hari-hari tasyriq, maka jama’ah haji kembali ke Makkah, kemudian melakukan thowaf Ifadhoh bagi yang belum melakukannya. Bagi yang berhaji Ifrod, berkewajiban untuk melakasanakan Ibadah Umroh, dengan cara : ber- Ihrom dari tanah halal ( Tan’im atau Ji’ronah ), kemudian melakukan Thowaf, Sa’i dan Tahallul.

Thowaf Wada’ adalah amalan terakhir yang harus dikerjakan oleh setiap yang mau meninggalkan Makkah, kecuali bagi wanita yang sedang haidh atau nifas. Dengan demikian selesailah seluruh amalan ‘ibadah Haji. Semoga anda semua menjadi haji mabrur Allahumma amiin, walhamduliLLahirobbil’alamin. (H. Agung Cahyadi, MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.