Ada seorang ibu bertanya kepada ustadz: assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz saya seorang istri yang sedang hamil sehingga tidak diwajibkan atas saya berpuasa di bulan ramadhan. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya bila saya sedang syahwat dan meminta suami saya yang sedang berpuasa untuk melayani nafsu saya meski tanpa sampai berlanjut ke berhubungan badan. apakah puasa suami saya batal? dan bagaimana bila dia melakukan hubungan badan dengan saya walaupun hanya saya saja yang mencapai orgasme sedangkan suami saya tidak, karena dia dapat mengendalikan nafsunya. terima kasih atas jawabannya.
Jawaban Ustadz: Wa’alaikumuusalam warahmatullahi wabarakatuh. Bercumbu saat berpuasa bagi yang wajib puasa hukumnya makruh, apabila mengakibatkan keluarnya spirma, hukumnya menjadi haram dan batal puasanya. Adapun berhubungan suami istri disiang hari Ramadhon bagi yang wajib puasa, hukumnya haram dan dosa besar, meskipun tidak sampai orgasme/mengeluarkan spirma. Dan apabila hal tersebut terjadi, maka batal puasanya dan berkewajiban untuk bertaubat dan membayar kaffaaroh, dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, dan apabila tidak mampu untuk berpuasa dua bulan berturut-turut, maka wajib untuk memberikan makan kepada 60 (enam puluh) orang miskin Wallahu a’lam bishshawab. Wassalamu ‘alaikum wrwb (Ustadz Agung Cahyadi, MA)
sumber: konsultasisyariah.net