Bertahan Atau Pergi

  • Sumo

Saya ingin bertanya, saya menikah sudah 4 tahun cuma dari awal menikah saya kerja suami kerja tapi setelah itu suami berhenti bekerja dengan segala hutang yang menumpuk. Saya yang bekerja untuk melunasi hutang, menghidupi keluarga saya, membantu orang tua suami dan keluarga saya, hampir 3 tahun dia tidak bekerja, akhirnya saya memutuskan berhenti bekerja untuk anak saya, dengan dalih semoga suami mau kerja tapi suami saya tetap tidak mau bekerja juga, sampai tabungan yang saya kumpulkan selama bekerja habis, perhiasan saya juga habis dia suruh jual untuk menutupi kebutuhan rumah tangga dan membyar hutang.

Suami saya juga lebih berat ke keluarganya, pernah ada kejadian saya punya hutang pada kakak ipar saya, suami dapat uang entah dari mana, tanpa memberitahu saya uangnya tapi lebih memilih memberikan uang itu untuk kakak ipar dibanding untuk saya dan anaknya, sementara posisi kakak ipar saya bekerja, saya dan suami gak ada yang kerja. Bagaimana hukumnya suami yang seperti itu pak ustadz? apakah saya berhak jika minta pisah, mohon dijawab. terimaksih..

Jawaban: Seorang isteri tidak diperbolehkan melakukan gugatan cerai tanpa adanya alasan yang mendesak. Rasulullah saw bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.

“Wanita mana saja yang minta cerai dari suaminya tanpa adanya alasan (kondisi yang mendesak), maka ia tidak akan mencium bau wanginya Surga (HR. Ibnu majah, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah untuk mengukur kondisi mendesak yang membolehkan wanita melakukan gugatan cerai/khulu’. Beliau mengatakan:

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323)

Dalam Kompilasi Hukum Islam diuraikan alasan-alasan gugatan cerai: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan berikut :

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam,  Jo.Pasal  19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975)

Untuk poin ketujuh terdapat  pada KHI. Selengkapnya bunyi taklik talak ala fikih Indonesia adalah sebagai berikut:

“Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

Apabila saya:                                 

  1. Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
  2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
  3. Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
  4. Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;

dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa anda berhak mengajukan gugatan cerai, karena telah memiliki alasan yang mendesak. Dimana suami anda tidak lagi memberi nafkah selama beberapa tahun. Meninggalkan hutang yang membebani orang lain dan kelemahan yang lain. Keberadaan dia bersama anda menjadi madharat bagi anda dan keluarga. Demikian yang bisa disampaikan. Wallahu a’lam bishowab. (as).

Sumber: konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.