Pertanyaan: sejauh yang saya tahu bolehnya melakukan jual beli secara kredit, misalnya jual beli handphone bila dibayar tunai harganya adalah satu juta, tapi bila dibayar secara mencicil selama enam bulan maka harganya menjadi 1,1 juta, dan bila dicicil selama 12 bulan maka harganya menjadi 1,3 juta. Apabila dikenakan biaya admin atas transaksi, misalkan untuk ongkos bensin ketika penjual mengambil uang cicilan ke rumah pembeli, atau sekedar digunakan untuk melakukan pencatatan atas transaksi, apakah biaya admin semacam ini tergolong riba?
Jawaban: Jual beli termasuk dalam kategori fiqh muamalat, yang hukum asalnya adalah mubah/boleh selama terbebas dari 6 larangan, yang diantaranya tidak ada riba. dalam kaitan jual beli dengan sistem kredit, maka syaratnya bahwa harga yang telah disepakati bersama tidak boleh berubah, termasuk dikarenakan keterlambatan dalam meng-angsur, ketika terjadi perubahan harga, maka itulah yang disebut harga
Adapun biaya transportasi karena memang dibutuhkan untuk mengantar barang atau mengambil uang asgsuran atau biaya administrasi karena memang dibutuhkan untuk biaya pencatatan, maka insya Allah itu tidak termasuk riba, selama dalam batas kewajaran sesuai dengan yang dibutuhkan. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab
— Agung Cahyadi, MA
Sumber: konsultasisyariah.net