Mencampuri Urusan Orang Lain

  • Sumo

Saudara sekalian, Mencampuri urusan orang lain, ada yang “terpuji”, ada pula yang “tidak terpuji”. Yang terpuji ialah: Mencampuri urusan orang lain dengan maksud mengingatkan, menasihati, memberi saran, mendidik berdasarkan kesepakatan, menegur sesuai kewajiban, dan membantu menyelesaikan masalahnya. Semua itu harus dilakukan dengan cara yang baik dan tentu dengan tetap mengutamakan perbaikan diri sendiri.

Yang tidak terpuji ialah: Mencampuri urusan orang lain dengan cara mengghibah, namimah, fitnah, mempermalukan, membenarkan yang salah, menyalahkan yang benar, bertengkar, berbantahan tanpa solusi atau berdebat kusir, dan mengabaikan perbaikan diri sendiri”. Atas nama kebaikan, jika ada peluang untuk masuk pada urusan orang lain dengan niat ingin membantu, maka jangan semakin melibatkan orang lain lagi, sehingga urusan orang lain menjadi konsumsi publik.

Jika dengan masuk pada urusan orang lain dengan niat baik tetapi tak menemukan titik temu maka diperkenankan meminta bantuan orang lain yang sangat tepat, sangat cerdas, sangat bijakasana dan amanah. Ingat, bahwa selamanya setan itu ingin memecah belah dan ingin kita tetap dalam kubangan masalah sehingga setanlah yang menjadi “penyelesai” dari semua urusan  kita. Minta pada Allah dengan do’a rutin dan khusyuk agar terlepas dari lilitan masalah sehingga tak perlu merepotkan dan melibatkan orang lain. Selamat menjadi penyelesai urusan umat.., yang karena itu semoga pula Allah yang menjadi penyelesai urusan kita. Robbi yassir wa laa tu’assir (@msdrehem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.