Bolehkah Membadalkan Haji

  • Sumo

Ada yang bertanya kepada ustadz: ‘Assallamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau tanya  mengenai Haji Badal. Saya dan suami berniat membadalkan kedua orang tua kami yang sudah tiada. Tetapi kami belum sama sekali menjalankan Haji atau Umrah. Apa boleh kami membadalkan beliau? Ustadz menjawab: Wa’alaikumusslam warahmatullahi wabarakatuh.  Dalil yang dipakai landasan diperbolehkan hasil badal, diantaranya hadits sebagai berikut :” Dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang wanita ” Khats’am ” berkata : Ya Rasulallah, sesungguhnya bapakku ketika datang kewajiban haji, beliau dalam keadaan sangat tua tidak lagi mampu untuk naik kendaraannya, Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda : ” hajikanlah ia “ (HR.  Bukhori, Muslim dan yang lain)

 Hadits lain yang artinya : “Dari Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita ” Juhainah ” datang kepada  Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – dan berkata : sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji kemudian beliau wafat sebelum melaksanakan nadzarnya, bolehkah aku menghajikannya ? Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda : ” iya, hajikan ia, bagaimana pendapatmu, jika ibumu mempunyai hutang, apakah engkau akan melunasinya, lunasilah hutangnya kepada Allah, sesungguhnya hak Allah lebih utama untuk ditepati ” ( HR. Bukhori dan Nasai )

Hadits lainnya yang artinya : ” Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – mendengar seorang laki-laki ( berniat untuk haji ) mengatakan : ” aku sambut seruan-Mu -untuk haji- atas nama Syubrumah, Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bertanya : siapakah Syubrumah ? laki-laki tersebut menjawab : saudaraku atau kerabatku, Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya : sudahkah engkau pernah berhaji atas nama dirimu ?, laki-laki itupun menjawab : belum, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda : ” Hajilah atas nama dirimu, kemudian –setelah itu – hajikanlah Syubrumah “ ( HR. Abu Daud , Ibnu Majah dan Daru Quthny )

Atas dasar hadits-hadits shahih tersebut, mayoritas Ulama – Hanafiyyah, Syafiiyyah, Hanabilah -, memperkenankan  haji atas nama orang lain dengan syarat sebagai berikut :

  1. Yang dihajikan/diwakili sudah meninggal atau tidak mampu melaksanakan haji karena lemah fisik ( sebagamana hadits yang pertama  dan kedua )
  2. Yang menghajikan/mewakili, sudah pernah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri ( sebagaimana  hadits yang ketiga )

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka berarti ibu dan suami belum bisa berhaji dengan niat atas orang tua yang sudah meninggal, karena ibu dan suami belum pernah melaksanakan haji untuk sendiri

Wallahu a’lam bishshawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.