Pertanyaan: assalamualaikum, bagaimana cara istinja’ setelah buang air kecil bagi perempuan? Apakah cukup disiram air atau perlu dibasuh dengan tangan juga? Karena saya takut jika dengan tangan nanti bisa masuk ke dalam lubang vagina sehingga bisa membatalkan puasa.
Jawaban: wa’alaikumussalaam wrwb. Memperhatikan kesempurnaan membersihkan kemaluan setelah buang air kecil memang sangat penting. Karena selain merupakan upaya menjaga kebersihan, juga berkaitan dengan status najis atau tidaknya tempat maupun pakaian yang dikenakan.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam secara pribadi juga pernah memberi warning kepada para sahabat agar berhati-hati saat membuang air kecil sebagaimana hadis yang berbunyi:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ
Dari sahabat Abu Hurairah ra, Ia berkata: “Rasulullah bersabda : “Berusahalah kalian untuk menjaga kebersihan dari kencing, karena mayoritas siksa kubur diseababkan olehnya.” (HR Ad-Daraquthni).
Begitu perhatian Nabi atas pentingnya menjaga diri dari kotoran najis sehingga beliau memberikan tips saat membuang kotoran agar kotoran mudah keluar dan tanpa menyisakan sesuatu. Beliau bersabda :
عن سراقة ابن مالك رضي الله عنه قال: علمنا رسول الله صلى الله عليه وسلم في الخلاء أن نقعد على اليسرى وننصب اليمنى. (رواه البيهقي)
Dari Saraqah bin Malik ra, Ia berkata: “Rasulullah mengajari kami tentang cara membuang kotoran, agar kami duduk pada tungkai kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” (HR Al-Baihaqi).
Secara praktis sebenarnya tidak ada kewajiban khusus terkait tata cara membuang kotoran, hanya saja setelah membuang kotoran seseorang harus dapat memastikan bahwa najis yang baru dikeluarkan telah dibilas secara bersih. karena membersihkan najis yang keluar dari kemaluan hukumnya adalah wajib.
Cara membersihkan najis tersebut dalam fiqih disebut dengan istilah istinja’. Istinja’ dilakukan dengan cara mengalirkan air pada tempat yang terkena najis. Dalam hal ini jika najis yang keluar adalah air kencing, maka wajib mengalirkan air pada qubul/kemaluan seseorang. Sedangkan batasan yang harus dibasuh adalah hanya bagian luar kemaluan dan atau bagian luar vagina wanita yang terlihat saat jongkok. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. (Agung Cahyadi, MA)