Pertanyaan: Saya seorang suami mempunyai dua orang anak perempuan. Bagaimana hukumnya ketika istri selalu minta cerai ketika terjadi cekcok atau konflik dirumah tangga? Bagaimana juga hukumnya ketika istri bilang haram memegang dan berbicara dengannya ketika terjadi konflik rumah tangga? Saya sering memilih diam ketika terjadi konflik rumah tangga, karena ngomel istri tidak berkesudahan dan sering di barengi dengan kata kata kurang baik. Lanjut membaca
Arsip Kategori: Konsultasi Agama
Ujian Rumah Tangga
Pertanyan: dari awal kenal dengan suami, saya mengetahui kondisi ekonominya yang pas-pasan bahkan cenderung kekurangan untuk biaya hidup sendiri. Akan tetapi karena melihat akhlak dan baik solatnya, maka saya pertimbangkan untuk menikah dengannya yang pada saat itu masih memiliki pekerjaan. Seiring berjalannya waktu, saya yang dari masih lajang sudah bekerja memutuskan tetap bekerja pun sampai sekarang, karena alasan suami yang belum bisa sepenuhnya mencukupi nafkah dan kebutuhan sampai sekarang. Lanjut membaca
Wudhu Untuk 3 Kali Shalat Wajib
Petanyaan: Apakah diperbolehkan wudhu sekali untuk lebih dari tiga kali sholat wajib? misalnya wudhu saat mau melakukan sholat dzuhur, sampai mau melakukan sholat isya belum batal. apa boleh tidak melakukan wudhu lagi? Lanjut membaca
Saat Haid Menyentuh Al Qur’an
Pertanyaan: boleh gak ketika saya sedang haid memegang al Qur’an? dan apa hukumnya?
Jawaban: Menurut jumhur (mayoritas) ahli ilmu, tidak boleh bagi seorang muslim menyentuh/memegang mushaf (al-Quran) jika ia tidak berwudhu. Pendapat ini dikuatkan pula oleh imam yang empat dan semisal apa yang difatwakan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lanjut membaca
Menuntut Ilmu Dengan Uang Haram
Pertanyaan: Bagaimana hukum menuntut ilmu dengan uang haram? apakah ketika bekerja menggunakan ilmu tersebut gaji yang diperoleh haram?. Jawaban: Seorang muslim wajib untuk senantiasa berusaha mencari keberkahan dan kebaikan dalam segala sesuai, di antaranya dalam proses dalam meraih apa yang diinginkannya. Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadist Nabi shallahu alaihi wasallam: Lanjut membaca
Kepemilikan Fasilitas Kantor
Pertanyaan: Saya karyawan swasta yang bekerja di salah satu perusahaan multinasional. Salah satu fasilitas yang diberikan oleh kantor saya adalah program kepemilikan mobil. Jadi perusahaan akan membelikan mobil untuk karyawannya dengan kriteria tertentu. Transaksi pembeliannya dilakukan oleh perusahaan dengan cicilan konvensional namun saya selaku karyawan tidak membayarkan biaya apapun kepada bank atau lembaga finansial manapun dan hanya menggunakan fasilitas mobil tersebut. Lanjut membaca
Keluar Air Setelah Istinja’
Pertanyaan: Saya ingin bertanya perihal “sisa air” pada kemaluan. Saat saya buang air kecil, saya berusaha untuk duduk/jongkok, kemudian saya sudah beristinja sebaik yang saya bisa. Saya juga biasa mengelap kemaluan saya saat selesai beristinja, agar kering dan tidak terasa seperti ada air yang tersisa. Namun saya beberapa kali pernah merasa seperti ada air yang keluar dari lubang kemaluan saya saat saya sudah memakai celana dan melanjutkan aktivitas. setelah saya lihat, memang seperti ada sisa air bening di lubang tersebut (mungkin sisa air bekas istinja yang tersisa). Apakah air tersebut termasuk najis? Lanjut membaca
Arah Kiblat Masjid
Pertanyaan: Saya pernah mencoba mengecek arah kiblat pada masjid di dekat rumah saya dengan menggunakan aplikasi dan ternyata arah kiblatnya itu tidak sama (beda sekitar 30 derajat). Saya sudah pernah memberitahukan ini kepada dewan pengurus masjid tersebut, namun mereka tetap kekeuh bahwa pengukuran merekalah (kiblat saat ini) yang benar dan mereka menolak untuk memanggil petugas MUI untuk mengukur kembali kiblat, karena mereka sudah yakin. Apakah jika saya tetap sholat di masjid tersebut, sholat saya tetap sah? atau saya harus mencari masjid lain yang arah kiblatnya sesuai dengan aplikasi kiblat tersebut? Lanjut membaca
Imam Sholat Lupa Mandi Junub

Panitia Qurban
Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz, Ijin bertanya perihal panitia qurban; apakah untuk pembentukan panitia qurban dapat menggunakan dana operasional qurban? sedangkan pada umumnya panitia qurban dibentuk untuk mencari atau mengajak para pengurban yang belum tentu dapat, dan panitia sudah rapat pembentukannya sebelum hari H-nya dan tentunya ada dana yang dikeluarkan. Apakah bisa menggunakan kas masjid atau musholla? Lanjut membaca