Menuntut Ilmu Dengan Uang Haram

Pertanyaan: Bagaimana hukum menuntut ilmu dengan uang haram? apakah ketika bekerja menggunakan ilmu tersebut gaji yang diperoleh haram?. Jawaban: Seorang muslim wajib untuk senantiasa berusaha mencari keberkahan dan kebaikan dalam segala sesuai, di antaranya dalam proses dalam meraih apa yang diinginkannya. Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadist Nabi shallahu alaihi wasallam: Lanjutkan membaca

Kepemilikan Fasilitas Kantor

Pertanyaan: Saya karyawan swasta yang bekerja di salah satu perusahaan multinasional. Salah satu fasilitas yang diberikan oleh kantor saya adalah program kepemilikan mobil. Jadi perusahaan akan membelikan mobil untuk karyawannya dengan kriteria tertentu. Transaksi pembeliannya dilakukan oleh perusahaan dengan cicilan konvensional namun saya selaku karyawan tidak membayarkan biaya apapun kepada bank atau lembaga finansial manapun dan hanya menggunakan fasilitas mobil tersebut. Lanjutkan membaca

Keluar Air Setelah Istinja’

Pertanyaan: Saya ingin bertanya perihal “sisa air” pada kemaluan. Saat saya buang air kecil, saya berusaha untuk duduk/jongkok, kemudian saya sudah beristinja sebaik yang saya bisa. Saya juga biasa mengelap kemaluan saya saat selesai beristinja, agar kering dan tidak terasa seperti ada air yang tersisa. Namun saya beberapa kali pernah merasa seperti ada air yang keluar dari lubang kemaluan saya saat saya sudah memakai celana dan melanjutkan aktivitas. setelah saya lihat, memang seperti ada sisa air bening di lubang tersebut (mungkin sisa air bekas istinja yang tersisa). Apakah air tersebut termasuk najis? Lanjutkan membaca

Arah Kiblat Masjid

Pertanyaan: Saya pernah mencoba mengecek arah kiblat pada masjid di dekat rumah saya dengan menggunakan aplikasi dan ternyata arah kiblatnya itu tidak sama (beda sekitar 30 derajat). Saya sudah pernah memberitahukan ini kepada dewan pengurus masjid tersebut, namun mereka tetap kekeuh bahwa pengukuran merekalah (kiblat saat ini) yang benar dan mereka menolak untuk memanggil petugas MUI untuk mengukur kembali kiblat, karena mereka sudah yakin. Apakah jika saya tetap sholat di masjid tersebut, sholat saya tetap sah? atau saya harus mencari masjid lain yang arah kiblatnya sesuai dengan aplikasi kiblat tersebut? Lanjutkan membaca

Imam Sholat Lupa Mandi Junub

Pertanyaan: Apabila seseorang yang menjadi imam sholat berjamaah di masjid namun ia lupa padahal ia masih dalam keadaan junub, Apa yang harus di lakukan nya jika ia teringat bahwa ia junub setelah sholat selesai dilaksanakan dan gaimana dengan makmum yang di imaminya? Apa yang harus dilakukan nya jika ia teringat bahwa ia junub pada saat sholat masih berlangsung misalnya kondisi ia teringat sebelum salam.

Lanjutkan membaca

Panitia Qurban

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz, Ijin bertanya perihal panitia qurban; apakah untuk pembentukan panitia qurban dapat menggunakan dana operasional qurban? sedangkan pada umumnya panitia qurban dibentuk untuk mencari atau mengajak para pengurban yang belum tentu dapat, dan panitia sudah rapat pembentukannya sebelum hari H-nya dan tentunya ada dana yang dikeluarkan. Apakah bisa menggunakan kas masjid atau musholla? Lanjutkan membaca

Istri Menolak Diajak Suami

Pertanyaan: Mohon sarannya, saya sudah menikah selama 12 tahun dan sekitar 6 tahun terakhir istri tidak mau diajak berhubungan badan. Padahal setiap berhubungan istri mendapatkan orgasme. Awal-awal seminggu sekali, kemudian dua minggu sekali. Akhir-akhir ini malah dua bulan sekali sehingga saya malas rasanya mau minta karena ujungnya saya marah dan bertengkar. Apa yang harus saya lakukan. Istri saya ini tipe yg sulit dinasehati walau pakai hadist. Lanjutkan membaca

Apakah Air Mani Najis

Pertanyaan: apakah air mani yang diakibatkan Onani/Mastrubasi itu najis? Soalnya saya lihat di beberapa artikel kalau air mani itu suci katanya. Lalu kalau misal saya onani kemudian sprei kasur saya basah kena air mani tersebut apakah menjadi najis sprei kasur saya? Dan kalau misal celana saya basah karena kena air mani akibat onani kemudian saya duduk di sofa dan ada barang (seperti remote tv) tidak sengaja jatuh dan menyentuh celana saya yang terkena mani akibat onani apakah benda itu menjadi najis Ustadz? Dan apakah kalau ada orang yang menyetuh barang tersebut, orang tersebut menjadi terkena najis juga? Lanjutkan membaca