Ada seseorang yang bertanya: assalamu’allaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saya mau bertanya, saya saat ini sedang mengandung yang Ramadhan nanti insyaAllah usia kandungan saya sekitar lima bulan. Pertanyaan saya adalah ibu hamil apakah harus berpuasa saat Ramadhan? Bila tidak berpuasa, apakah diqadha’ di hari-hari di luar ramadhan atau cukup membayar fidyah? Kalau membayar fidyah, tata cara membayar fidyahnya seperti bagaimana? Maaf bila pertanyaan agak banyak, terimakasih atas jawaban ustadz. Jazaakumullah khoiron
Jawaban ustadz: wa’alaikumussalaam wr wb. Ibu yang sedang hamil saat ramadhan, tetp wjib berpuasa, kalau kehamilannya tidak memberatkannya untuk berpuasa, tetapi apabila ibu tersebut merasa berat berpuasa karena kehamilannya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dan ketika ibu tersebut memilih untuk tidak berpuasa karena kehamilannya, maka ada 3 pilihan yang harus dilakukan :
- meng-qodho’ puasa, setelah ramadhan nanti ( menurut Imam Abu Hanifah )
- membayar fidyah saja ( menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas )
- meng-qodho’ puasa dan membayar fidyah ( menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad )
Parameter yang bisa dipakai untuk memilih salah satu dari tiga pilihan tersebut adalah kondisi yang paling kondusif bagi ibu hamil, misalnya : kalau ibu tersebut termasuk tipologi wanita yang sering hamil, yang karenanya akan banyak hutang puasanya, maka ia bisa memilih pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, dengan membayar fidyah saja, dengan cara, setiap satu hari hutang puasa dibayar satu fidyah untuk diberikan kepada orang miskin dengan ukuran minimal 7 ons beras yang biasa dikonsumsi keluarganya. Wallahu a’lam bishshawaab (Ust. Agung Cahyadi, MA)