Ada seseorang yang bertanya; assalamualaikum wr wb. Ustadz saya mau bertanya apakah seluruh harta suami milik ibunya? Karena ibu dan kakak-kakak dari suami meminta kewajiban seperti itu. Lalu hak saya dan anak-anak saya bagaimana? apakah kami tidak punya hak atas harta suami? apakah suami tidak ada kewajiban atas istri dan anak-anak? jika semua harta suami milik ibunya lalu kami harus bagaimana? terutama saya sebagai istri apakah saya harus memberikan semua harta suami saya kepada ibunya? lalu kami siapa yang menanggung? Terimakasih ustadz.
Jawaban ustadz: wa’alaikumussalam wr. wb. Sangat tidak benar jika dikatakan bahwa, seluruh harta seorang anak itu milik ibu dan atau bapaknya. Apalagi jika dipahami bahwa, orang tua itu berhak dan bebas saja mengambil dan menggunakan harta anaknya, semaunya dan sekehendaknya. Yang benar bahwa, harta seseorang itu selama hidupnya tetap merupakan hak milik sah pribadinya. Sementara bagian yang mungkin bisa dikatakan sebagai hak orang lain pada harta tersebut, itu tak lain merupakan konsekuensi dari kewajiban pemiliknya dalam memberikan nafkah kepada yang bersangkutan. Seperti contoh hak orang tua pada harta anak misalnya, baik ibu maupun bapak ataupun kedua-duanya, itu adalah bagian dari konsekuensi adanya kewajiban anak untuk menafkahi mereka sebagai orang tua. Dan itupun jika mereka memang membutuhkan atau berkekurangan, sementara sang anak berkempuan atau berkecukupan. Sehingga hak mereka disini, secara umum,adalah sesuai kadar kebutuhan dan kecukupan. Meskipun bisa juga lebih besar lagi bila konsekuensi dari kewajiban bakti memang menuntutnya.
Nah dari aspek ini, hak keluarga (istri dan anak) pada harta milik seorang lelaki, secara kaidah, juga sama seperti hak orang tua. Dimana hal itu didasarkan pada konsekuensi dari kewajiban yang bersangkutan dalam menafkahi keluarga. Bahkan dari sudut tertentu, hak istri misalnya pada harta suaminya, mungkin justru bisa lebih utama dan lebih tetap serta baku bila dibandingkan dengan hak orang tua pada harta anaknya. Karena, seperti yang telah disebutkan diatas, hak orang tua pada harta sang anak itu tergantung dan ditentukan oleh kebutuhan. Yakni jika orang tua memang berkebutuhan dan berkekurangan, maka disitulah ada kewajiban anak untuk memberikan nafkah kepada orang tuanya sesuai kadar kebutuhan dan kecukupannya. Sedangkan hak istri untuk mendapatkan bagian nafkah dari harta suami itu telah ditetapkan oleh syariah Islam termasuk saat istri sendiri secara pribadi memiliki harta berlimpah. Artinya meskipun seorang istri itu kaya raya, namun kewajiban memberi nafkah untuk memenuhi kebutuhannya tetaplah berada di pundak suaminya. Demikian pula dengan hak anak-anak yang didasarkan pada syariah Islam baku yang secara tegas telah mewajibkan atas ayah untuk menafkahi mereka.
Selanjutnya ada gambaran lain yang juga bisa menambahkan penegasan bahwa, harta seorang anak itu bukan sepenuhnya milik ibunya atau bapaknya. Yaitu saat sang anak wafat dan meninggalkan harta pusaka, dimana hak ibu itu hanyalah 1/6 (seperenam) saja dari harta warisan peninggalan anak lelakinya (lihat QS. An-Nisa’:11). Sementara bagian yang lebih besar dan lebih banyak, yakni 5/6 (lima perenam), justru menjadi bagian istri dan anak-anaknya. Dimana sang istri berhak mendapatkan jatah warisan 1/8 (seperdelapan) (QS. An-Nisa’:12), dan “sisanya” (yang merupakan bagian terbanyak) menjadi hak milik sah anak-anak, dengan pola pembagian anak laki-laki dapat 2x jatah anak perempuan (QS. An-Nisa’:11). Sehingga dari situ bisa dipahami, seandainya benar bahwa, harta seorang anak itu milik ibunya semua, meskipun hanya beliau satu-satunya ahli waris bagi bagi harta pusaka anaknya. Tapi fakta hukum syariahnya kan tidak demikian?
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. (H. Ahmad Mudzoffar Jufri, MA)