Hutang Puasa

  • Sumo

Pertanyaan: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya ingin bertanya tahun lalu saya tidak berpuasa karena hamil dan nifas dan belum menggantinya sama sekali dan ditahun ini saya masih menyusui apakah saya boleh membayarnya dengan fidyah?, dan jika boleh apakah hutang puasa yang tahun kemarin boleh diganti ditahun ini? terimakasih

Jawaban: Wa’alaikumussalaam wr wb. Seorang Wanita yang tidak berpuasa karena berat untuk berpuasa di bulan Ramadhan dikarenakan hamil atau menyusui, maka ia bisa memilih satu dari tiga pendapat para Ulama, menyesuaikan dengan kondisi yaitu: Mengqodha’ (Abu Hanifah), Membayar Fidyah (Shahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) atau qodha’ dan Fidyah (Imam Malik, Syafii dan Ahmad)

Tetapi kalau ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, disebabkan karena nifas, maka para Ulama bersepakat, bahwa ia wajib untuk meng-qadha’ dan tidak cukup hanya dengan membayar fidyah. Dan seyogyanya ia bersegera untuk melakukan itu, namun kalau masih ada udzur syar’i sehingga belum bisa melakukannya, maka ia bisa meng-qadha’ disaat ia telah mampu untuk meng-qadha’.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a’lam bishshawaab Wassalaamu ‘alaikum wrwb. — Agung Cahyadi, MA

Sumber: www.konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.