Salah satu tolok ukur kualitas hubungan sosial yang baik adalah bagaimana cara seseorang membayar hutangnya kepada orang yang memberinya hutang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً “Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, apabila seorang yang berhutang dan sudah memiliki uang yang cukup untuk mengembalikan hutangnya, maka ia harus segera membayar hutangnya kepada orang yang memberinya hutang dan haram untuk menundanya.
Karena sengaja menunda untuk membayar hutang pada saat telah memiliki uang untuk mengembalikan adalah merupakan bentuk kedzaliman kepada orang lain. Rasulullah menjelaskan dalam haditsnya: مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kedzaliman,” (HR Bukhari).