Assalamu’alaikum wr. wb. Saya seorang ibu menyusui. Kebetulan Ramadhan tahun lalu saya full tidak berpuasa dengan alasan izin suami yang mengkhawatirkan anaknya kekurangan nutrisi. Padahal usia anak saya pada Ramadhan tahun lalu sudah satu tahunan. Yang ingin saya tanyakan adalah Penggantian puasa yang harus saya lakukan sebaiknya dengan qadha atau fidyah mengingat puasa tinggal 2 hari lagi? Kalau dengan qadha bolehkah bayar qadha selepas puasa ramadhan tahun ini mengingat dari ramadhan kemarin ke ramadhan ini suami belum membolehkan diri untuk berpuasa.Atau kalau bayar fidyah masih bisakah? Atau bayar qadha juga tetap bayar fidyah juga di lakukan?
Wa’alaikumussalaam wrwb.
Berkaitan dengan konskwensi seorang ibu yang sedang menyusui anaknya ketika tidak berpuasa Ramadhan dengan alasan khawatir dirinya dan anak yang disusuinya, ada perbedaan pendapat antara Ulama’ yaitu :
1. Imam Abu Hanifah, wajib untuk meng-qadha’/mengganti puasa yang ditinggalkannya, disaat tidak lagi menyusui, karena ibu tersebut disamakan dengan seorang sakit yang diharapkan akan sembuh, suatu saat tidak menyusui lagi dan tidak sakit lagi
2. Shahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar: cukup dengan membayar fidyah saja, satu hari puasa ditinggalkan diganti dengan satu fidyah berupa makanan kepada seorang miskin
3. Mayoritas Ulama’ ( Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad ) wajib meng-qadha’ dan fidyah sekaligus
Dan dalam mensikapi perbedaan pendapat tersebut, maka anda bisa memilih salah satu pendapat dengan menyesuaikan dengan kondisi anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a’lam bishshawaab
Wassalaamu ‘aalaikum wrwb.
— Agung Cahyadi, MA