Sehubungan dengan arahan Pemerintah terkait peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 di Jawa Timur. Maka Pengurus Wilayah Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran. Dalam surat dengan nomor 08/B-03/IKADI-JATIM/2020 tersebut diserukan kepada Pengurus IKADI baik Kota dan Kabupaten se Jawa Timur serta pengurus Cabang, untuk menunda kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang. Seperti Pengajian Ahad Pagi atau Pengajian Umum, Majelis Taklim, Kuliah Agama Islam, Kursus Agama Islam dan lain-lain di segala tingkatannya, hingga situasi dan kondisi dipandang cukup kondusif.
Selanjutnya untuk memberikan pelayanan konsultasi agama dan pembelajaran tentang agama Islam kepada masyarakat yang membutuhkan, segenap Dai IKADI bisa melakukannya dengan memanfaatkan sarana komunikasi yang ada atau lewat media online. Dalam Surat Edaran itu juga diserukan untukkerus menjaga diri dari potensi tertular Virus Covid-19 dengan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dengan melaksanakan:
- Cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau hand sinitizer secara rutin
- Batasi menyentuh wajah (mata, hidung, dan mulut) sebelum mencuci tangan
- Terapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu atau menggunakan lengan atas bagian dalam)
- Gunakan masker jika sakit (flu/batuk)
- Batasi berjabat tangan
- Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan melakukan aktifitas fisik minimal 30 menit / hari.
- Jaga jarak dengan rekan kerja yang sedang demam/flu/batuk
Dan dibagian akhir Surat Edaran tersebut diserukan kepada umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak beribadah, bersedekah, istighfar, taubat, dzikir, bersholawat dan berdoa agar kita semua diberikan keselamatan, dan dilindungi dari segala musibah terutama dari virus Covid-19.