
Jawaban: Seorang imam shalat jamaah yang baru ingat bahwa ia junub setelah selesai shalat, maka ia wajib untuk segera mandi junub dan wajib untuk mengulangi shalatnya, adapun maka makmum yang tidak tahu bahwa imamnya dalam keadaan junud saat mengimami shalat, maka shalat mereka sah dan tidak harus mengulang shalat.
Dan kalau imam tersebut ingatnya bahwa dia dalam keadaan junub ditengah tengah shalat, maka ia wajib untuk membatalkan shalat dan keluar dari tempatnya, dan makmum yang berada dibelakangnya melangkah kedepan untuk menggantikannya sebagai imam untuk meneruskan shalatnya. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kmudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab.– Agung Cahyadi, MA
Sumber: www.konsultasisyariah.net