I’tikaf

  • Sumo

Para ulama bersepakat, bahwa i’tikaf adalah salah satu bentuk ketaatan dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang sangat dianjurkan khususnya di bulan Ramadhan. Mengenai hukum i’tikaf, para ulama membaginya menjadi dua macam yaitu wajib dan sunnah. I’tikaf wajib yaitu i’tikaf nadzar, hal ini disebabkan karena menepati nadzar itu adalah wajib. Sedangkan I’tikaf sunnah ialah i’tikaf yang dilakukan oleh seorang muslim secara sukarela dalam rangka bertaqarrub kepada Allah dan dalam rangka mencontoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

I’tikaf wajib harus dilaksanakan sesuai dengan nadzar yang telah diucapkan. Sedangkan i’tikaf sunnah, tidak ada batasan waktu tertentu untuk pelaksanaannya, seberapapun lamanya untuk menetap dalam batas yang wajar (yakni yang cukup untuk dikatakan sebagai menetap) dengan  niat untuk i’tikaf, maka hukumnya sah sebagai i’tikaf yang insya Allah berpahala. Yang dianjurkan selama melaksanakan I’tikaf yaitu: Banyak melakukan ibadah sunnah seperti shalat, tilawah Qur’an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, beristighfar, berdo’a dan bentuk-bentuk ketaatan lain. Kemudian Mengkaji ilmu dan mengikuti kajian ilmu-ilmu syar’i. Dan seyogyanya melakukan ibadah-ibadah tersebut dengan sendiri. (Agung Cahyadi, MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.