Pertanyaan: Saya ingin bertanya perihal “sisa air” pada kemaluan. Saat saya buang air kecil, saya berusaha untuk duduk/jongkok, kemudian saya sudah beristinja sebaik yang saya bisa. Saya juga biasa mengelap kemaluan saya saat selesai beristinja, agar kering dan tidak terasa seperti ada air yang tersisa. Namun saya beberapa kali pernah merasa seperti ada air yang keluar dari lubang kemaluan saya saat saya sudah memakai celana dan melanjutkan aktivitas. setelah saya lihat, memang seperti ada sisa air bening di lubang tersebut (mungkin sisa air bekas istinja yang tersisa). Apakah air tersebut termasuk najis?
Jawaban:dalam bersuci setelah buang air kecil ada istilah yang biasa disebut dengan “istibra”, yaitu upaya penirisan atau penyucian alat kelamin setelah membuang air kecil. Istibra dianjurkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut ini:
ابن عباس: أن النبي صلّى الله عليه وسلم مرّ بقبرين، فقال: «إنهما ليعذبان، وما يعذبان في كبير: أماأحدهما فكان لا يستبرئ من بوله، وأما الآخر فكان يمشي بالنميمة»
“Dalil istibra adalah hadits riwayat Sayyidina Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW ketika melewati dua makam bersabda, ‘Kedua ahli kubur ini disiksa. Keduanya disiksa bukan karena hal besar. Satu tidak istibra sesudah kencing. Satu lagi berjalan untuk mengadu domba,’” (HR Bukhari dan Muslim).
Ulama fiqih memasukkan istibra dalam bab thaharah. ulama hampir jarang memisahkan pembahasan istinja dan istibra. Berikut ini kami kutip penjelasan istibra dari Syekh Wahbah Az-Zuhayli.
والاستبراء: طلب البراءة من الخارج، حتى يتيقن من زوال الأثر أو هو طلب براءة المخرج عن أثر الرشح من البول.
“Istibra adalah upaya menyucikan dari najis kotoran yang keluar sehingga seseorang yakin atas hilangnya sisa kotoran atau upaya menyucikan kemaluan tempat keluar kotoran dari sisa tetesan air kencing,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], , cetakan kedua, juz I, halaman 192).
Upaya penirisan air kencing dalam kitab fiqih klasik biasanya dapat ditempuh melalui berdehem dan mengurut saluran kencing pada penis tiga kali. Syekh Wahbah Az-Zuhayli, ulama fiqih kontemporer, mengatakan bahwa istibra dapat dilakukan dengan apa saja dengan tujuan utama meniriskan sisa air kencing dari kelamin.
Syekh Wahbah menyebut antara lain berdehem, mengurut saluran kencing pada kelamin, melangkah, bergerak, menekan bagian atas kelamin, senam kecil, berbaring (tentu bukan di kamar mandi) sebagai cara istibra. Setiap orang, menurut Syekh Wahbah, bisa jadi memiliki cara masing-masing dalam melakukan istibra. Aneka cara itu dapat ditempuh untuk istibra.
وكل هذه الوسائل للتطهر من النجاسة، ولا يجوز الشروع في الوضوء حتى يطمئن المرء من زوال أثر رشح البول.
“Semua jalan itu dapat ditempuh untuk bersuci dari najis. Seseorang tidak boleh mulai berwudhu sehingga ia yakin atas hilangnya sisa tetesan air kencing,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 193).
Terkait yang ditanyakan, kami menyarankan orang yang mengalami hal seperti ini untuk melakukan istibra terlebih dahulu untuk memastikan tidak adanya sisa air kencing yang kemungkinan keluar dari kelamin.
Kami menganjurkan penanya untuk melakukan istinja seperti biasa sesudah buang air kecil, lalu beristibra, beraktivitas seperti biasa sekira 5-10 menit (sesuai kebutuhan), istinja kembali (untuk memastikan) sebelum berwudhu lalu shalat. Kemudian setelah istibra, basahi tangan dan percikkan air dari tangan tersebut ke kelamin dan ke celana
Apabila anda sudah melakukan hal tersebut, maka keraguan anda akan adanya air keluar dari kelamin atau adanya air bening sebagaimana anda sebutkan, insyaa Allah tidak berpengaruh pada kesucian anda. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab.– Agung Cahyadi, MA
Sumber: www.konsultasisyariah.net