Pertanyaan: Saya karyawan swasta yang bekerja di salah satu perusahaan multinasional. Salah satu fasilitas yang diberikan oleh kantor saya adalah program kepemilikan mobil. Jadi perusahaan akan membelikan mobil untuk karyawannya dengan kriteria tertentu. Transaksi pembeliannya dilakukan oleh perusahaan dengan cicilan konvensional namun saya selaku karyawan tidak membayarkan biaya apapun kepada bank atau lembaga finansial manapun dan hanya menggunakan fasilitas mobil tersebut.
Namun setiap bulannya gaji saya akan dipotong 1 juta (flat tidak ada kenaikan tiba-tiba) selama 60 bulan agar mobil bisa menjadi hak milik saya sepenuhnya setelah 5 tahun. Jadi ibarat seperti saya membeli mobil ke perusahaan dengan harga yang murah setelah 5 tahun. Mohon pencerahaannya Pak Ustadz. Apakah skema ini masih diperbolehkan atau sudah mengandung unsur riba. Apakah dalam hal ini saya termasuk orang yang memakan Riba? Bagaimana hukumnya memanfaatkan harta yg diperoleh secara riba?
Jawaban: Riba itu haram hukumnya, dan harta dari hasil riba adalah harta yang keharamannya karena cara dalam mendapatkannya yaitu dengan cara riba, tetapi harta hasil dari riba itu berbeda hukumnnya dengan harta haram dari hasil mencuri, korupsi dan sejenisnya, Kalau harta haram karena mencuri, korupsi dan sejenisnya adalah harta haram yang jelas pemiliknya, yang karenanya harta tersebut adalah haram untuk semua orang, harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, hal tersebut berbeda dengan harta haram karena riba, harta tersebut tidak jelas pemiliknya, harta tersebut dari hasil keuntungan dari banyak orang yang tidak bisa dipastikan, yang karenanya harta hasil ribu itu hanya haram bagi 4 orang saja, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih berikut :
عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba (pemilik modal), yang memberikannya (nasabah), pencatatnya dan saksi-saksinya. Rasulullah mengatakan, ‘mereka itu sama.” (HR. Muslim no. 1598)
Berdasarkan hal tersebut diatas, apabila anda tidak ikut bertransaksi, karena yang bertransaksi adalah fihak perusahaan, in syaa Allah anda bisa memanfaatkan fasiitas yang diberikan oleh perusahaan dimana anda bekerja. Demikian, semoga Allah berkenan untuk kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. – Agung Cahyadi, MA