عن عبد الله بن عمرو بن العاص ـ رضي الله عنهما ـ قال : قال رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ : ” إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه . قيل : يا رسول الله ، وكيف يلعن الرجل والديه ؟ قال : يسب الرجل أبا الرجل ، فيسب أباه ، ويسب أمه ، فيسب أمه ” .
رواه البخاري ، ومسلم ، وأبو داود ، والترمذي .
Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra. berkata: Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya diantara dosa-dosa besar adalah seseorang melaknat kepada kedua orang tuanya. ditanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: ya Rasulullah bagaimana bisa seseorang melaknat kedua orang tuanya? Rasulullah saw menjawab: seseorang mencaci maki bapaknya orang lain, kemudian orang lain itu mencaci maki kepada bapaknya. dia mencaci maki ibunya orang lain, kemudian orang lain itu mencaci maki ibunya. (HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Rasulullah saw ketika ditanya: wahai Rasulullah bagaimana seseorang melaknat kedua orang tuanya? Yang bertanya mengatakan tidak mungkin seorang anak mencaci kedua orang tuanya, karena sesungguhnya tab’iat yang lurus menolaknya, maka menjawab Rasulullah saw dengan menjelaskan bahwasannya sekalipun ia tidak melakukan caciannya itu sendiri, terkadang terjadi pada seseorang menjadi sebab timbulnya caci maki kepada kedua orang tuanya, dan timbulnya sebab sesuatu yang mungkin sering terjadi. Rasulullah saw bersabda: seseorang mencaci bapaknya orang lain kemudian orang lain mencaci maki bapaknya, dan mencaci ibunya orang lain kemudian orang lain akan mencaci ibunya.
Dan yang dapat diambil dari hadits ini :
Sesungguhnya orang yang perbuatanya menuju kepada sesuatu yang haram, maka haramlah baginya perbuatan itu, sekalipun dia tidak bermaksud kepada apa yang diharamkan itu, dan asal pada hadits ini :
Firman Allah yang artinya : “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampoi batas tanpa pengetahuan” ( QS.Al-An-Am : 108 )
Mawardi beristinbat dari ayat di atas, tidak boleh jual beli baju sutra dari orang yang jelas-jelas memakainya, dan larangan jual beli perasan anggur dari orang yang jelas-jelas membuatnya sebagai arak, dan terhadap apa yang dipaedahkan hadits, syekh Abu Muhammad bin Hamzah berkata :
1. Pada hadits ini menunjukkan betapa besarnya hak kepada orang tua.
2. Pada hadits ini, sesungguhnya orang yang mencaci maki kepada bapaknya orang lain – memberikan sebab orang lain dapat mencaci maki bapaknya sendiri, dan memberikan kemungkinan juga orang lain tidak mencaci maki, tapi pada umumnya perkataan orang lain itu akan dibalas dengan perkataan yang sama dengannya.dan pada hadits ini agar seorang melakukan murojaah tentang apa yang dikatakan gurunya dari kesulitan yang ia hadapi.
Kemudian dalam hadits ini ada keterangan :
( قيل : يا رسول الله وكيف يلعن الرجل والديه )
3. Pada hadits ini ada ketetapan dosa-dosa besar.
4. Pada hadits ini, sesungguhnya asal itu mengungguli cabang pada asal kejadiannya, walaupun yang asal diungguli cabang dengan sebagian sifat-sifatnya.
Bagaimanapun istimewanya seorang anak dengan segala sifat-sifat utamanya yang tidak dimiliki orang tuanya,maka tetap yang namanya menyakiti orang tua termasuk diantara dosa-dosa paling besar.