Pertanyaan: Saya ingin bertanya tentang proses mandi junub yang saya lakukan: Membersihkan alat kelamin dan sekitarnya, depan dan belakang, dengan sabun. Membersihkan sabun dengan air. Membasuh kedua telapak tangan. Berniat mandi junub. Membasahi seluruh anggota badan dari atas ke bawah sambil membasuhnya beberapa kali (termasuk di bagian depan dan belakang kemaluan lagi. Mengakhiri mandi dengan membasuh kedua kaki kemudian lanjut ke mandi biasa jika diperlukan)
Berdasarkan hal tersebut ada beberapa pertanyaan lagi yang saya ingin ketahui, Apakah cara mandi saya sudah benar dan sah? Apakah tidak apa apa kalau mandi junub lama? Biasanya saya 1 jam lebih untuk satu mandi agar memastikan seluruh tubuh kena. Apakah wudhu sunnah? Karena saya lihat ada beberapa sumber yang mengatakan tidak wajib berwudhu. Jika kentut atau merasa keluar kencing ditengah niat mandi atau saat mandi, apakah mesti mengulang niat atau mengulang mandi tersebut dari awal?
Apakah mesti membaca basmalah setiap membasahi anggota badan baru atau cukup sekali saat pertama membasahi tubuh atau saat berniat? Apakah ada doa setelah mandi wajib? Biasanya setelah mandi junub saya langsung mengucapkan aku telah selesai mandi junub. Apakah perlu menunggu keluar kamar mandi untuk mengucapkan nya?
Jawaban: Untuk mandi wajib atau janabah ada 2 ketentuan; ketentuan keabsahan dan ketentuan kesempurnaan. Untuk ketentuan keabsahan mandi ada 2 yaitu : 1). Niat (ketetapan hati untuk mandi karena (perinth) Allah, dan tidak harius diucapkan 2) Membasahi seluruh anggita badan dengan air yang suci. Dan dengan memenuhi 2 ketentuan keabsahan tersebut, maka mandi wajib telah dianggap sah secara hukum, yang berarti yang mandi telah suci dari hadats besar.
Adapun ketentuan kesempurnaan m,andi wajib adal dengan mengukuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut :
Pertama, Niat dalam hati dan kemudian mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
Kedua, Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
Ketiga, Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.
Keempat, Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
Kelima, Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.
Keenam, Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.
Ketujuh, Menyela-nyela rambut.
Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi junub, beliau mencuci tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya, beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu beliau membasuh badan lainnya.” (HR. Bukhari no. 272)
Juga ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كُنَّا إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةٌ ، أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَا الأَيْمَنِ ، وَبِيَدِهَا الأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الأَيْسَرِ
“Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri.” (HR. Bukhari no. 277)
Kedelapan, Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taaufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. (H. Agung Cahyadi, MA)
Sumber: www.konsultasisyariah.net