Melepaskan Ikan Yang Terpancing

  • Sumo

Pertanyaan: kami sangat gemar memancing, khususnya memancing di laut/muara sungai (alam liar) dimana hasil tangkapan kami tentu akan kami bawa pulang untuk tambahan gizi keluarga. Namun pada beberapa kesempatan, karena kami memancing di alam liar, ada saja kejadian dimana umpan kami disambar oleh ikan-ikan beracun atau ikan dengan bentuk aneh yang meragukan apakah bisa dikonsumsi atau tidak, dan ukurannya yang masih terlalu kecil sehingga ketika dimasakpun dagingnya sangat sedikit.

terkait hal tersebut, kami pernah mendengar pendapat bahwa hukum catch and release (melepas kembali ikan yang tertangkap) hukumnya haram karena dianggap sebagai penyiksaan pada hewan. Namun dari penjelasannya yang kami tangkap adalah melepas kembali karena alasan utamanya hanya karena senang menarik ikannya saja. pertanyaan kami, bagaimanakah hukum catch and release tersebut jika dikarenakan kondisi-kondisi yang memang tidak memungkinkan seperti:

1. ikan yang dilindungi seperti beberapa spesies hiu dan pari;

2. ikannya mengandung/diduga mengandung racun seperti sapu-sapu, ikan lepu atau buntal;

3. atau pada kondisi dimana ikan masih terlalu kecil dan belum layak konsumsi, dagingnya terlalu sedikit setelah diolah yang tentunya dengan pertimbangan ikan masih memiliki kemungkinan besar untuk tetap hidup setelah dilepaskan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban: Hukum asal “berburu” binatang air, seperti berburu ikan dan lainnya adalah halal, maka tidak diharamkan meskipun bagi orang yang berihram. Allah ta’ala berfirman :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

سورة المائدة: 96

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96)

Siapa yang berburu hewan-hewan mubah dengan niat mubah seperti untuk bekerja, untuk dijual atau untuk dimakan, maka tidak mengapa berburu sesuai dengan kesepakatan para ulama.

Begitu juga kalau niat awalnya dari berburu ikan mubah –dari sisi asalnya- untuk hiburan dan mainan dan semisal itu. Begitu juga kalau apa yang didapatkan dari ikannya dimanfaatkan baik dijual atau dimakan atau semisal itu dari berbagai macam manfaatnya, maka semua itu tidak mengapa.

Kalau orang yang memancing itu tidak ada kebutuhan secara khusus dalam memancingnya hanya sekedar hobi dan olahraga semata (sia-sia dan permainan semata), maka hukum memancingnya – pada kondisi semacam ini – berpindah dari mubah ke makruh (dilarang tidak disukai).

Terdapat dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhyyah, (28/115), “Ketika diketahui bahwa masalah berburu itu mubah, maka tidak dihukumi hal itu menyalahi yang lebih utama atau makruh atau haram atau sunnah atau wajib, kecuali pada bentuk tertentu dan dengan dalil tertentu, yang kita akan sebutkan berikut ini:

…. Dimakruhkan berburu kalau niat darinya adalah untuk melalaikan dan sia-sia, berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

لاَ تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا (رواه مسلم، رقم 1957)

“Janganlah engkau jadikan sesuatu yang ada ruh itu sebagai sasaran.” (HR. Muslim, (1957). Maksudnya adalah sebagai sasaran (tidak dimakan).

Tidak hanya satu orang saja dari kalangan ahli ilmu yang menegaskan akan makruhnya berburu dalam kondisi seperti ini.

An-Nafrowi Al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Berburu untuk hoby dengan maksud untuk menyembelihnya itu dimakruhkan makruh tanzih (pensucian).” (Kitab ‘Al-Fawakih Ad-Dawani, 1/390).

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Berburu untuk keperluan itu dibolehkan. Adapun kalau berburu hanya sekedar hoby dan permainan semata itu makruh. Kalau di dalamnya ada kezaliman kepada orang dengan melampaui batas terhadap rezki dan harta orang lain, maka hukumnya haram.” (Al-Fatawa Al-Kubro, 5/550).

Syekh Mansur Al-Bahuti rahmahullah mengatakan: “Dimakruhkan berburu untuk hoby karena dia termasuk sia-sia. Kalau berburunya itu ada unsur berbuat zalim kepada orang dengan melampaui batas atas rezki dan harta orang lain, maka ia menjadi haram. Karena sarana itu dihukumi sama dengan tujuannya.”  (Kasyaful Qana’, 6/213).

Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan : “Dalam Majma’ Fatawa dikatakan, ‘Dimakruhkan kalau sekedar hoby.” (Raddul Mukhtar, 5/297)

Berdasarakan hal tersebut, maka ketika anda memancing dengan tujuan yang baik; untuk dimakan atau mungkin untuk dibagikan sebagai hadiah, maka in syaa Allah diperbolehkan, tetapi ketika kemudian anda mendapati bahwa dari ikan yang anda pancing itu ternyata hewan yang dilindungi, atau hewan yang beracun atau ikan yang sangat kecil, maka tidak mengapa kalau kemudian anda melepaskannya lagi ke sungai atau ke laut, dan in syaa Allah tidak termasuk kateogori menyakiti hewan hewan tersebut, karena anda memang tidak berniat untuk sekedar bermain main, bahwa justru ingin menyelamatkan ikan ikan tersebut dengan mengembalikannya ke alam bebas. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab.- Agung Cahyadi, MA

Sumber: www.konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.