Menikah Saat Hamil

  • Sumo

Assalamualaikum wr. wb. Saat ini saya sedang hamil dan orang tua akan menikahkan saya dengan orang yang telah menghamili saya. Hari sabtu ini kami akan melangsungkan pernikahan di KUA, tetapi orang tua pihak laki-laki bicara bahwa pernikahan itu tidak sah. Apakah benar nikah di KUA saat sedang hamil itu pernikahannya tidak sah? Orang tua pihak laki-laki meminta diadakan nikah kyai setelah anak ini lahir. Apakah harus melakukannya walaupun sudah menikah di KUA?

Orang tua pihak laki-laki juga meminta anak laki-laki itu untuk memberikan semua gajinya ke orang tuanya karena saya belum sah menjadi istri laki-laki tersebut menurut orang tua pihak laki-laki. Lalu bagaimana dengan saya dan anak saya jika laki-laki tersebut tidak memberikan nafkah? Saya tidak masalah jika hanya saya yang tidak diberikan nafkah. Tapi seharusnya kan dia menghidupi anaknya. Benar tidak? Dan jika saya tidak dianggp sebagai istri sahnya karena hanya nikah di KUA dan tidak nikah kyai. Kenapa dari awal tidak nikah kyai saja?

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu. Hukum pernikahan bagi wanita hamil sah jika yang menikahi adalah lelaki yang menghamilinya. Rasulullah saw bersabda:

Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda: “Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal”. (HR Tabarany dan Daruquthuny).

Jika yang menikahi adalah laki-laki lain maka tidak sah, karena itu harus melakukan nikah ulang setelah anak lahir. Rasulullah bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسقي ماءه زرع غيره

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 16542)

Pernikahan boleh dilakukan di KUA atau tempat kyai. Jika sudah dilaksanakan di KUA tidak perlu pernikahan ulang, karena telah sah secara agama dan secara undang-undang hukum Negara. Bila pernikahan di kiyai tanpa kehadiran petugas dari KUA sah secara agama, tetapi belum dianggap sah oleh hukum Negara, sehingga diperlukan nikah ulang dihadapan petugas KUA untuk mendapatkan surat nikah sebagai bukti telah resmi menikah.

Pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya juga sah dihadapan hukum Negara dan tidak perlu mengadakan pernikahan ulang. Hal itu tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi acuan pernikahan di Indonesia:

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut :

  1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
  2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
  3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Karena pernikahan telah sah secara agama dan Negara, maka hak dan kewajiban suami dan istri berlaku atas keduanya. Suami wajib menafkahi istri dan anaknya. Istri wajib melayani suami. Dan anak yang dilahirkan nanti menjadi anak sah suami dan istri itu.

Demikian yang bisa disampaikan semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as) Amin Syukroni, Lc

Sumber: www.konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.