Pertanyaan: Bagaimana hukum menuntut ilmu dengan uang haram? apakah ketika bekerja menggunakan ilmu tersebut gaji yang diperoleh haram?. Jawaban: Seorang muslim wajib untuk senantiasa berusaha mencari keberkahan dan kebaikan dalam segala sesuai, di antaranya dalam proses dalam meraih apa yang diinginkannya. Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadist Nabi shallahu alaihi wasallam:
إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ تَعَالَى: “يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا”، وَقَالَ تَعَالَى: “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ” ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ؟
“Sesungguhnya Allah itu Maha baik dan tidak menerima, kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum Mukminin dengan perintah yang Allah gunakan untuk memerintahkan para rasul. Maka Allah berfirman, “Wahai para rasul, makanlah segala sesuatu yang baik dan beramal shalihlah (QS. Al-Mukminun 23: 41).” Dan Allah juga berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah segala sesuatu yang baik, yang telah kami berikan kepada kalian (QS. Al-Baqarah 2: 172). Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi! Yaa Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya.” (HR. Muslim)
Sehingga kehati-hatian dalam segala hal adalah prinsip yang hendaknya selalu terhias dalam diri seorang muslim yang baik. Begitu pula dalam perkara yang dipertanyakan yaitu dalam mencari ilmu, maka seyogyanya menghindari untuk memakai biaya dari uang yang halal. seyogyanya selalu mencoba memperbaiki diri dan proses yang dilakukan dalam mencari ilmu.
Lalu bagaimana dengan apa yang sudah terjadi, apakah ilmu yang dihasilkan dari uang tersebut akan mempengaruhi kehalalan dari pekerjaan yang dihasilkan dari buku ilegal tersebut?
Insyaallah tidak demikian, karena ilmu Anda tidak semata dari uang haram tersebut, bisa jadi ilmu Anda dari ilmu yang juga didapatkan dari sumber lainnya yang diperbolehkan. Walaupun kebaikan yang Anda miliki juga ada campuran kotoran yang selalu dibersihkan dengan kebaikan yang mungkin bisa Anda lakukan, sebagaimana firman Allah ta`alaa,”
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Al-Hud: 114)
Senada dalam kasus ini semisal kasus curang yang pernah dilakukan, apakah pekerjaan dan hasilnya menjadi haram? Seperti yang perkataan Syekh bin Baz rahimahullah ta`alaa di dalam salah satu fatwanya yang menyatakan boleh/halalnya hasil yang didapat dari ijazah yang dihasilkan dari kecurangan. Beliau menambahkan bahwa faktor utama dari gajinya bukan hanya semata ijazah, namun kemampuan seseorang dalam bekerja.
Dan untuk selanjutnya, ia wajib untuk bertaubat kepada Allah, dengan menyesali atas kesalahannya yang telah terjadi, berjanji untuk tidak mengulang kembali, memperbanyak istighfar dan sering sering membantu orang miskin. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. – Agung Cahyadi, MA
Sumber: www.konsultasisyariah.net