Assalamu’alaikum Ustadz. Saya mempunyai nadzar apabila hajat saya tercapai maka saya akan memberangkatkan Haji Ibu secepat mungkin tanpa tunggu. Sebelumnya beliau sudah saya daftarkan haji dan mendapatkan porsi Haji keberangkatan tahun 2029. Karena usia beliau yang makin tua dan kondisi kesehatan yang sering sakit, suatu ketika saya pun bernadzar untuk mempercepat keberangkatan Haji beliau dengan tanpa tunggu.
Alhamdulillah hajat saya tercapai, namun karena kondisi pandemi Covid-19 mrnyebabkan haji tak kunjung dibuka. Hingga akhirnya tanggal 05 Februari 2022 Ibu saya jatuh sakit dan meninggal dunia. Pertanyaan: Apa yg harus saya lakukan untuk menunaikan nadzar tersebut? Saya sendiri belum berhaji, berdasarkan kondisi ini bolehkah saya membadal haji untuk ibu saya ataukah saya harus mencari orang lain yang sudah berhaji untuk membadalkan ibu saya? Syukron atas jawabanya Ustadz.
Jawaban: Wa’alaikumussalaam wr wb. Berdasarkan penjelasan yang anda sampaikan, maka seyogyanya anda membadalkan (menggantikan) haji orang tua yang telah Allah wafatkan sebelum beliau melaksanakan ibadah haji tersebut. Namun kendalanya adalah anda sendiri belum pernah melaksanakan haji, padahal syarat bagi yang mau membadalkan haji orang lain itu, ia sendiri harus sudah pernah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
Yang karenanya anda harus mencari orang lain yang sudah pernah haji untuk membadalkan haji ibu anda, pesan kami, pastikan bahwa orang yang akan anda pilih nanti, adalah orang yang amanah, tahu ilmunya dan kalau bisa yang masih ada hubungan kerabat dengan orang tua. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab
Wassalaamu ‘alaikum wr wb. (Ust. Agung Cahyadi, MA)