Ada pertanyaan: assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saat ini nenek kami memiliki sebuah rumah. Nenek saya memiliki 3 orang anak kandung semua perempuan, dengan rincian sebagai berikut :
1. A anak pertama. Pensiunan PNS. Janda Cerai dengan 2 anak angkat (Lelaki dan Perempuan)
2. B anak kedua. PNS. Memiliki suami dengan 2 anak kandung (Semuanya Lelaki). Saya merupakan anak kandung dari B
3. C anak ketiga. Tidak memiliki suami dan anak. Tidak memiliki pekerjaan. Sedikit gangguan pendengaran.
Selama ini nenek saya tinggal dan diurus oleh C. Menurut rencana nenek saya, rumah tersebut akan diwariskan kepada C dengan pertimbangan C tidak memiliki suami dan anak, serta pekerjaan. B sudah menyetujui rencana tersebut. Namun, sepertinya ada pertentangan dari A. Dikarenakan A merasa berhak atas rumah tersebut. Karena A meraasa sebagai anak tertua. Beberapa tahun lalu, ketika nenek saya pulang kampung untuk waktu yang lama, A pernah merenovasi rumah tersebut (Meskipun hal tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa persetujuan nenek saya. Padahal, beliaulah pemilik rumah yang sah dan masih hidup) Kebetulan sampai saat ini A blm memiliki rumah tetap (masih kontrak rumah). Pertanyaan saya :
1. Apakah sah secara hukum agama dan negara jika nenek saya ingin memberikan hak waris rumah tersebut kepada C?
2. Perlukah dibuatkan semacam wasiat tertulis yang menyatakan rumah tersebut selanjutnya diwariskan kepada C untuk menghindari konflik dikemudian hari?
3. Langkah apa yang sebaiknya dilakukan jika A tidak bisa menerima keputusan nenek saya yang mewariskan rumah tersebut kepada C?
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka harta nenek anda yang masih hidup tersebut belum disebut sebagai harta warisan , yang karenanya tidak bisa dibagi kepada ahli warisnya, harta tersebut secara mutlak masih dimiliki seca penuh oleh nenek anda
Dan oleh karena ia adalah milik nenek anda secara penuh, maka beliau mempunyai hak penuh untuk memanfaatkannya sesuai dengan kemauan beliau
2). Sebagai pemilik harta, nenek anda juga berhak untuk menghibahkan hartanya (memindahkan hak miliknya) kepada yang beliau mau, termasuk kepada anak-anaknya, dengan syarat harus adil
3). Wasiat berkaitan dengan harta itu tidak berlaku atau tidak boleh kepada ahli warisnya, seperti ; kalau saya meninggal nanti, maka harta saya untuk anak saya yang terakhir (seperti ini tidak boleh), justru ketika wasiat itu kepada selain ahli waris, maka diperbolehkan tetapi maksimal sepertiga dari harta miliknya, misalnya ; kalau saya meninggal maka harta saya ini untuk lembaga yatim piatu ( kalau seperti itu boleh, tetapi hanya berlaku seperti tiga saja, yang dua pertiga menjadi milik ahli waris )
4). Ahli waris seorang yang anaknya 3 perempuan dan tidak mempunyai anak laki itu, disamping 3 anak perempuannya maka selebihnya adfalah milik saudara-2 ahli waris (kakak atau adiknya)
Berdasarkan hal tersebut, maka ketika nenek anda nanti meninggal, maka 3 putrinya mendapat 2/3 (dibagi kepada tida putrinya) dan yang 1/3 untuk saudara2 nenek anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a’lam bishshawaab
Wassalaamu ‘alaikum wrwb.
— Agung Cahyadi, MA