Allah telah mengatur struktur organisasi keluarga, siapa yang menjadi kepala keluarga dan siapa yang menjadi pengurus detail urusan dalam rumah tangga. Rasulullah saw menjelaskan dalam sabdanya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits diatas menjelaskan posisi suami dan posisi istri dalam rumah tangga. Suami adalah pemimpin keluarga. Dia penanggung jawab semua urusan keluarga. Dia penanggung jawab dan pemimpin umum keluarga. Dia wajib menyiapkan sandang, pangan dan papan semua anak dan istrinya. Posisi istri adalah penanggung jawab khusus urusan dalam rumah suaminya, khusus apa yang ada dalam rumah suaminya, mulai menyiapkan makan, merawat anak dan menjaganya ketika suaminya tidak ada di rumah. Jika keluarga ibarat sekolah maka suami adalah kepala sekolah dan istri adalah guru dan pengelola kelas. Tugas kepala sekolah adalah menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan sekolah, guru dan murid. Sehingga program sekolah dan tujuannya dapat tercapai dengan baik.
Penanggung jawab pendidikan anak dan agamanya adalah suami. petugas pelaksananya adalah istri. Jika istri tidak sanggup maka tugas suami membantunya sehingga tugas pendidikan dan tugas menanamkan nilai agama dapat terlaksana dengan baik. jika istri tidak sanggup melaksanakan tugasnya maka tugas itu kembali kepada penanggung jawabnya yaitu suami.
Suami bertanggung menajaga keluarganya dari sengatan api neraka. Allah berfiraman: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(QS. At-Tahrîm: 6).
Ayat diatas menjelaskan bahwa suami selaku “pemilik” keluarga, istri dan anak wajib menjaga dirinya sendiri,kemudian menjaga istrinya dan anak-anaknya dari api neraka. Bagaimana agar seorang suami bisa melaksanakan tugasnya itu dengan baik? Suami perlu berbagi peran dengan istrinya. Untuk membagi tugas dan peran yang baik diperlukan diskusi,ngobrol dan musyawarah yang baik antara suami dan istri.
Disinilah pentingnya membicarakan dan memusyawarahkan semua urusan keluarga secara bersama-sama. Dengan melakukan musyawarah, maka segala keinginan akan tersampaikan dan segala masalah akan dapat diselesaikan. Karena ini adalah perintah Allah dalam menyelesaikan masalah. Allah swt berfirman: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakal kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadaNya” [Qs. Ali-Imran : 159]. Firman Allah swt: “sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.”(QS. As Syura: 8)
Penanggung jawab rumah tangga (sandang, pangan, papan, istri, anak dan kebaikan mereka sekarang (dunia) dan mendatang (akhirat)) adalah suami. Istri adalah petugas khusus yang melaksanakan urusan khusus dalam rumah suami, jika istri memiliki keterbatasan melaksanakan tugas, maka kewajiban suami adalah membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga dialah yang paling berat tugasnya dan paling capek. Agar semua pekerjaan rumah tangga bisa dibagi dengan baik, maka musyawarah adalah solusinya. (as)