Ada pertanyaan: assalamu’alaikum , Baru-baru ini suami kakak saya meninggal. Mereka tidak memiliki anak. Kedua-duanya (suami dan kakak saya) sama-sama bekerja tetapi tidak ada kesepakatan pemisahan harta. Yang masih hidup dari pihak suami kakak saya: Ibu kandung, Nenek dari ibu kandung, 1 orang saudara perempuan seayah seibu yang sudah berkeluarga, 1 orang saudara laki-laki seibu lain ayah dan belum berkeluarga, Saudara laki-laki ayah kandung (paman) tanpa anak. Pertanyaan saya: Bagaimana cara memisahkan harta suami? Danbagaimana cara pembagian warisnya? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban: wa’alaikumussalaam wr wb. Langkah-langkah yang semestinya dilakukan adalah sebagai berikut:
- Mendata semua asset al marhum dengan memisahkannya dari asset istrinya ( mungkn bisa minta tolong ahli taksir)
- Mendata hutang-hutangnya, baik kepada Allah (mis. zakat belum terbayarkan, nadzar dll) atau hutang kepada sesama termasuk biaya perawatan hingga biaya penguburan
- Mendata wasiatnya
- Asset yang telah terdata dikurangi hutang dan wasiat (maksimal 1/3)
- Membagi harta warisan (asset beliau setelah dikurangi hutang dan wasiat) kepada Ahli Warisnya :
~ Ibu kandung = 1/3
~ Nenek dari ibu kandung = tidak mendapat warisan karena terhalang oleh ibu
~ 1 orang saudara perempuan seayah seibu yang sudah berkeluarga = 1/2
~ 1 orang saudara laki-laki seibu, lain ayah, belum berk =1/6
~ Paman kandung dari bapak = ashabah/sisa, Dan karena tidak ada sisa, maka paman tidak mendapatkan bagioan waris
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab
Wassalaamu ‘alaikum wr wb. (H. Agung Cahyadi, MA)