Ada seseorang yang bertanya: assalamualaikum wr. wb, Saya ingin menanyakan apakah diperbolehkan membayar fidyah dengan cara memberikan makanan yang tidak dimasak sendiri namun membeli yang sudah siap makan di rumah makan seperti rumah makan padang dan lain-lain. Jika memang diperbolehkan bagaimanakah perhitungannya? apakah 1 bungkus nasi beserta lauk pauknya untuk 1 orang fakir miskin? Mohon penjelasannya. Terima kasih banyak
Jawaban: Wa’alaikumussalaam wr wb.
Fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an suroh Al Baqoroh ayat ke-184 : فدية طعام مسكين ( Fidyah sebagai makanan bagi orang miskin )
Dan fidayah harus dalam bentuk makanan pokok; bisa mentah berupa beras dengan ukuran minimal 7 ons, atau juga boleh dalam bentuk makanan siap saji ( nasi dan lauknya dengan ukuran minimal untuk satu kali makan )
Tetapi apabila fidyah tersebut diwujudkan dalam bentuk makanan siap saji, harus dipastikan yang menerimanya adalah orang miskin yang memang membutuhkan makan agar tidak mubadzir
Demikian, semoga allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a’lam bishshawaab
Wassalaamu ‘alaikum
(Agung Cahyadi, MA}