Ketahuilah Thalaq atau perceraian antara suami dan istri itu pintu emergency. Thalaq adalah pintu darurat, pintu akhir yang harus mempertimbangkan resiko-resiko berat yang akan dihadapi. Goncangan jiwa istrinya, keluarga besarnya. Efek putusnya silaturrahim, munculnya dendam dan ketidak pastian masa depan anak-anaknya. Seorang laki-laki meminta perempuan dari orangtuanya dengan maksud dinikahi, berarti laki-laki tersebut telah melakukan perjanjian atas nama Allah, Mitsaqan Ghalidzo, perjanjian yang Agung, perjanjian yang kuat artinya ia telah menghalalkan melalui kalimat Allah.
Dengan begitu, ada tanggungjawab serta konsekuensi di dalamnya. Pihak suami harus sadar ketika mengucapkan janji pernikahan tersebut. Jika terpaksa menggunakan Pintu emergency atau Pintu Darurat ini maka ingatlah, Allah SWT berfirman : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi’ degan cara ma’ruf atau meceraikan dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah: 229). Iblis menyukai perceraian. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda : “Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’ (HR. Muslim 2813).
Thalaq itu Halal tapi dibenci Allah swt. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu’Anhuma bahwa Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam bersabda: “Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.” (HR. Abu Dawud no. 1863, Ibnu Majah no. 2008) Para ulama berbeda pendapat tentang keshahihannya.
JIka terjadi perselisihan antara suami dan istri, hendaknya kedua belah pihak mendatangkan mediator untuk mendamaikannya. Alloh swt berfirman: Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.( QS. An Nisa : 35 )
Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur’an Universitas Islam Madinah dalam Tafsir Munawwarah mengatakan: Jika kalian takut terjadi perselisihan dan permusuhan antara pasangan suami-istri, maka utuslah kepada pasangan tersebut dua orang yang adil yang memiliki kecerdikan dan mampu melihat kemaslahatan yang nantinya diharapkan dapat memperbaiki perselisihan antara suami istri. Dua orang ini harus mengetahui apa yang terjadi pada suami istri tersebut dan mengetahui perbedaan dan persamaan yang ada pada suami istri, kemudian dua orang ini hendaklah melihat apa yang dituntut dari masing-masing pihak, kemudian memutuskan perkara sebagaimana semestinya, dan selama masih dimungkinkan untuk tidak terjadi perceraian maka hendaklah itu dilakukan. (BS Ikadi Kab. Blitar)