Pertanyaan: Saya mempunyai hutang puasa nifas dan menyusui 41 selama 2 kali Ramadhan. Dan sudah saya qadha sebanyak 32 hari. Kurang 9 hari. Tetapi ada yang berkata ada syarat sah saat sahur salah satunya niat dan batas sahur. Ada yang mengatakan bahwa masih menyelesaikan makan makanan dimulut dan minuman ditangan saat terdengar adzan ada yang berpendapat boleh dilanjutkan dengan segera. Dan ada yang bilang harus stop dan dimuntahkan.
Kalau saya tetap saya lanjutkan apa yang saya pegang. Karena ketidaktahuan saya, apakah saya harus mengulang qadha puasa saya mungkin ada yang keliru dengan batas sahur karena ada perbedaan pendapat diatas?
Jawaban: seluruh Ulama bersepakat bahwa batas akhir waktu sahur itu adalah dengan tibanya waktu shalat shubuh, sehingga ketika waktu shubuh tiba, maka tidak boleh lagi bagi yang sedang sahur untuk menelan makanan, termasuk makanan yang sudah ada dimulutnya, ia harus dimuntahkan
Hal tersebut berbeda hukumnya dengan air digelas yang diangkatnya, maka ketika seseorang sedang sahur dan sudah mengakat gelas untuk diminum airnya, tiba-tiba terdengar adzan, maka ia boleh untuk minum air digelas yang sudah diangkat tersebut, berdasarkan hadfits berikut, Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350).
Berdasarkan hal tertsebut, maka kalau anda pernah melakukan kesalahan saat sahur dengan menelan makanan yang ada dimulut saat anda mendengar adzan, maka seyogyanya anda mengqodho’nya. — Agung Cahyadi, MA
Sumber: www.konsultasisyariah.net