Dalam pelaksanaan syariah qurban sekarang terdapat beberapa aspek dan dimensi, yang harus diperhatikan dan sebisa mungkin dipenuhi. Pertama, aspek atau dimensi ritual; kedua aspek atau dimensi syiar; ketiga aspek atau dimensi sosial; dan keempat, aspek atau dimensi dakwah. Keempat aspek dan dimensi tersebut tentu saja penting, dan sebisanya harus diupayakan agar diwujudkan semuanya. Namun yang merupakan inti, esensi dan substansi dari syariah qurban ini tetaplah dimensi ibadah ritualnya, dan sama sekali bukan aspek sosialnya. Maka aspek dan dimensi inilah yang harus menjadi landasan niat dan dasar motivasi utama setiap pequrban, sekaligus yang juga harus mendominasi persepsi, orientasi, dan penyikapan setiap pengemban amanah penyembelihan qurban dari masyarakat, baik itu panitia qurban di masjid-masjid, lembaga-lembaga sosial, maupun yang lainnya.
Dan itu harus dibuktikan dengan perhatian yang lebih diutamakan dan diprioritaskan terhadap aspek pemenuhan syarat-syarat yang menjamin sah dan atau sempurnanya prosesi penyelenggaraan qurban dalam kapasitasnya sebagai ibadah ritual spesial, disamping merupakan syiar utama hari raya Idul Adha, sebelum perhatian terhadap aspek pemanfaatan dan pendistribusian yang bersifat sangat longgar sekali. Dimana di dalamnya terdapat unsur sedekah dan berbagi, yang hanya merupakan salah satu saja dari beragam bentuk pemanfaatan dan bermacam sasaran pengalokasian hasil sembelihan hewan ibadah qurban.
Mungkin demi menegaskan dominan, kental dan spesialnya aspek ritual ibadah tersebutlah, sehingga Allah Ta’ala menggandengkan dan mensejajarkan perintah berqurban serta ibadah menyembelih, dengan perintah dan ibadah ritual nomor satu di dalam Islam, yakni shalat! Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Maka dirikanlan shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (karena Tuhanmu pula)” (QS. Al-Kautsar [108]: 2). “Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadah sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam; tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah)” (QS. Al-An’am [6]: 162).
SYIAR UTAMA IDUL ADHA
Salah satu aspek sangat penting yang harus diperhatikan dan diupayakan agar diwujudkan dalam prosesi pelaksanaan ibadah qurban, adalah sifat dan kapasitasnya sebagai syiar utama hari raya Idul Adha. Karena memang qurbanlah amalan yang paling utama, mulia dan istimewa diantara amalan-amalan hari raya ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Tiada satu amal pun yang dilakukan seorang anak manusia pada Yaumun-Nahr (hari raya qurban) yang lebih dicintai oleh Allah selain menumpahkan/mengalirkan darah (hewan qurban yang disembelih). Maka berbahagialah kamu karenanya” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim dengan sanad yang shahih).
Dan perlu diingat serta diperhatikan bahwa, aspek syiar paling utama dari ibadah qurban yang dimaksud itu adalah pada prosesi penyembelihannya, dan bukan pada pendistribusiannya misalnya atau yang lainnya. Karena memang prosesi penyembelihanlah yang menjadi esensi dan substansi utama ritual ibadah dan syariah berqurban ini. Dimana untuk menguatkan makna tersebut, dalam hadits dimuka, Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai sengaja memilih ungkapan bahasa yang sangat vulgar untuk membahasakan qurban sebagai amal ibadah yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala di hari raya Idul Adha, yakni mengungkapkannya dengan kata-kata “ihraqid dam/iraqatid dam”, yang berarti menumpahkan/mengalirkan darah (hewan qurban yang disembelih).
Oleh karena itu penting sekali menjadi perhatian besar semua pihak yang berkepentingan, baik pequrban sendiri, para panitia maupun khususnya lembaga-lembaga sosial pengemban amanah qurban kaum muslimin bahwa, kepentingan menyemarakkan dan apalagi tujuan menghidupkan syiar ibadah dan sunnah penyembelihan hewan qurban, harus menjadi salah satu faktor pertimbangan utama dalam penyebaran hewan qurban yang tersedia dan pelaksanaan penyembelihannya.
Disamping itu janganlah semangat pengoptimalan pemberdayaan dan pelipat gandaan manfaat pendistribusian, sampai mengorbankan dan menghilangkan aspek syiar dari prosesi ritual penyembelihan hewan qurban. Sebagai sekadar contoh misalnya, salah satu bentuk pengelolaan qurban, yang paling berpotensi bisa “menghapus” aspek dan dimensi syiar dari ritual penyembelihan hewan persembahan ini, adalah proyek pengalengan dan pengkornetan daging qurban. Secara sudut pandang syar’i, sebenarnya pengalengan dan pengkornetan ini bisa saja tetap ditolerir dan dibolehkan. Apalagi bila dilihat dari sudut dan aspek pemberdayaan serta pengoptimalan manfaat.
Namun ada dua hal yang wajib diperhatikan disini. Pertama, pengawalan terhadap proses penyembelihan dan pengelolaan, haruslah ketat, demi memastikan termenuhinya syarat-syarat dan terlaksananya ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, dan agar jangan sampai ada yang dilanggar, utamanya bila pelanggaran bisa berakibat tidak sahnya sembelihan hewan sebagai bentuk amal ibadah ritual persembahan kepada Allah.
Kedua, meskipun ditolerir, namun metode pengalengan dan pengkornetan tetap tidak dibenarkan bila sampai dijadikan sebagai kaidah dan prioritas utama dalam pelaksanaan dan pengelolaan qurban. Kapasitas dan porsinya seharusnya hanya sebagai semacam “pengecualian” saja. Sehingga prosentase hewan qurban yang dimasukkan dalam proyek pengalengan dan pengkornetan, tetaplah harus lebih kecil daripada yang diselenggarakan dengan cara dan sistem konvensional biasa seperti yang dikenal selama ini. Karena jika prosentase yang dikalengkan dan dikornetkan lebih besar apalagi bila malah semuanya, dimana pelaksanaannya akan terpusat pada satu, dua atau tiga titik lokasi saja misalnya, maka akibat buruk dan dampak negatifnya akan sangat dahsyat sekali. Soalnya dengan demikian, berarti kesemarakan syiar ritual ibadah dan sunnah penyembelihan hewan qurban, akan otomatis hilang dan sirna, atau setidaknya sangat minim sekali di tengah-tengah masyarakat. Dan tentu saja kondisi seperti ini tidak boleh dan tidak dibenarkan terjadi! (insyaallah bersambung).