Ragu Akah Sahnya Pernikahan

  • Sumo

Pertanyaan: Ustadz, saya seorang janda memiliki anak-anak yang masih butuh pengasuhan saya. Saya mengenal seorang laki-laki baik yang mengajak saya menikah. Demi menjaga diri saya pun menikah secara sirri. Kami tinggal terpisah karena memang beda domisili. Tidak terlalu masalah buat saya menikah sirri dulu, karena saya pun masih belum siap pindah dikarenakan anak-anak sekolah.

Yang jadi keraguan saya di sini, kami menikah dengan wali hakim. Ada seorang ustadz yang memang bersedia menikahkan secara sirri. Kami mendapatkan kontak beliau secara online, jadi tidak kenal langsung. Saksinya pun disediakan oleh ustadz tersebut. Kenapa pakai wali hakim? Sebab saya belum siap memberitahu abang saya bahwa saya akan menikah. Saya juga masih merahasiakan pernikahan ini dari anak dan keluarga saya. Kira-kira pernikahan kami itu sah atau tidak ya ustadz? Saya takut jika tidak sah, tentu kami berdosa. Mohon penjelasannya ustadz.

Jawaban: Salah satu rukun nikah yang bila tidak terpenuhi, maka pernikahan akan dianggap tidak sah secara hukum Islam adalah adanya wali dari calon mempelai putri (gadis atau janda). Dan yang dimaksud dengan wali tersebut adalah wali nasab, yang secara berurutan adalah sebagai berikut : ayah, kakek dari jalur ayah, anak laki laki, saudara laki laki kandung, saudara laki laki sebapak dan paman dari jalur ayah

Dan kalau kemudian mereka para wali tersebut tidak ada atau karena semua non muslim, maka Wali Hakim yang akan menjadi wali nikah dari seorang wanita, dan yang dimaksud wali hakim itu adalah Pemerintah (KUA), Dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Jika terjadi sengketa antara mereka, maka penguasa menjadi wali untuk orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 24205, Abu Daud 2083, Turmudzi 1021, dan yang lainnya).

Para Ulama mengatakan :

إن للسلطان دورًا في التزويج, ولكنه يأتي بعد الولاية الخاصة

”Penguasa punya hak untuk menikahkan, namun setelah tidak adanya wali khusus (kerabat).” (Fiqih Usroh, hlm. 115).

Dari penjelasan tersebut diatas, maka oleh karena anda mengabaikan wali nasab anda saat menikah, dan apalagi wali yang menikahkan anda adalah bukan dari KUA, maka dari pandangan hukum Islam pernikahan anda dianggap tidak sah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan Ahmad)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudhan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. – Agung Cahyadi, MA

Sumber: www.konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.