Ada yang bertanya: assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau bertanya Ustadz, Bagaimana ketentuan hukumnya jika shalat jamaah di masjid mengajak anak yang masih kecil, karena di masyarakat sering terjadi pelarangan karena anak tersebut mengganggu jamaah saat melakukan shalat, misalnya lewat didepannya atau membuat suara gaduh. Dan apakah benar jika shalat bersama anak yang kena najis shalatnya ikut batal ( anak kecil pakai pampers ) Jazakallah Ustadz.Jawaban: wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Rasulullah saw saat shalat berjama’ah di Masjid juga sering dengan membawa cucunya Hasan dan Husain, putra dari sahabat Ali yang saat itu masih anak-anak, bahkan sesekali Hasan dan Husain naik ke punggung Rasulullah saw saat beliau sedang sujud yang karenanya kemudian Rasulullah saw memperlama sujudnya
Hal tersebut menunjukkan, bahwa kita juga diperbolehkan berjama’ah di masjid dengan membawa anak-anak yang masih kecil, yang demikian itu agar anak-anak terbiasa sejak dini (sebelum baligh) untuk shalat dengan berjama’ah di Masjid dan agar ketika nanti baligh tidak ada lagi keberatan hati untukĀ berjama’ah di Masjid dan bahkan diharapkan itu akan menjadi karakter dan kebutuhunnya, karena karakter itu tidak bisa muncul dengan tiba-tiba tetapi perlu dengan pembiasaan sejak dini bahkan kadang perlu dengan pemaksaan, meskipun diperlukan untuk dibuatkanĀ rambu dan aturan khusus agar anak-anak ketika di Masjid bisa dikendalikan dan tidak terlalu mengganggu
Dan perihal shalat dengan membawa anak yang terkena najis, maka selama najis tersebut tidak keluar dari pampers dan tidak mengenai secara langsnung badan, pakaian dan tempat shalat kita, maka tidak membatalkan shalat insya Allah. Wallahu a’lam bishshawab
— Agung Cahyadi, MA