Assalamualaikum Ustadz, Suami saya pernah berselingkuh dan setelah ketahuan justru ingin berpoligami. Karena ada masalah dengan wanita tersebut, akhirnya mereka tidak jadi menikah dan wanita itu menikah dengan orang lain. Namun, setelah selesai masalah itu, suami saya sekarang ini jadi semakin bersikeras dengan keinginan berpoligami dan setiap saat selalu mencari-cari calon untuk menikah lagi dengan alasan mau ibadah. Dia bahkan mengancam jika saya tidak mau, saya akan diceraikan.
Sebetulnya suami saya masih menafkahi lahir batin. Namun, terkadang saya begitu tidak tahan dengan perilaku dan lisannya jika membahas tentang poligami. Jika saya berargumen, saya dituduh menentang syariat dan tidak taat. Saya bahkan seringkali ditekan untuk mencarikan calon dan untuk menjadi perantara wanita yang ingin didekatinya karna alasan dia jika saya juga menuntut harus sesuai syariat maka saya harus bisa mencarikan calonnya bukan hanya menasehati/melarang dia selingkuh.
Saya begitu tertekan, rasanya dia tidak mempedulikan perasaan saya, setiap saya ingatkan tentang menjaga perasaan saya, selalu dibenturkan bahwa ibadah tidak pakai perasaan. Saya begitu lelah, setiap hari mendengar dia mendekati/mencari-cari informasi tentang wanita-wanita lain. Dan rasanya, saya ingin sekali berpisah, namun saya juga tidak tega dengan anak-anak yang begitu dekat dengan ayahnya. Saya harus bagaimana? Apakah jika saya tidak sanggup dengan keadaan ini, berarti saya menentang hukum Allah? Jazakallahu khoiron atas jawabannya.
Jawaban ustadz:
Poligami diperbolehkan dalam Islam. Allah swt berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (QS. Annisa:3)
Poligami adalah solusi dari masalah yang hanya dapat diselesaikan melalui poligami. Poligami untuk melipatgandakan kebaikan dari pernikahan dengan isteri pertama. Dengan demikian poligami tidak akan menimbulkan masalah baru dalam keluarga,tapi menajdi sarana baru kebaikan. Hukum poligami bagi seseorang tidak sama satu dengan yang lain.
Hukum poligami ada lima: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sama seperti hukum menikah untuk pertamakali. Hukum poligami itu tergantung sejauh mana kadar kedaruratannya bagi suami yang ingin berpoligami.
Poligami wajib bagi seseorang yang tidak cukup dengan satu isteri. Dan dia bisa berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan semua isterinya. Jika tidak berpoligami dia akan membahayakan dirinya dan isterinya .
Poligami sunnah bagi seseorang yang masih membutuhkan wanita lain untuk memenuhi kebutuhan syahwatnya yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh isteri pertama, atau isterinya sakit, atau mandul.
Poligami makruh bagi seseorang yang tidak membutuhkan wanita lain. poligami hanya sekedar mencari kesenangan. Pada sisi yang lain dia tidak memiliki kepastian untuk bisa berlaku adil.
Poligami haram bagi seseorang yang tidak membutuhkan wanita lain dan tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Sehingga jika dia berpoligami akan membahayakan dirinya dan keluarganya.
Terkait dengn keinginan suami anda untuk berpoligami, yang menjadi pertanyaan adalah. Kenapa muncul keingian poligami itu? Apa yang menjadi alasan untuk berpoligami. Adakah alasan dan sebab yang membenarkan keinginan dia untuk poligami?. Jika suami anda memiliki alasan yang dibenarkan secara syar’I maka anda tidak berhak untuk menolaknya. Dan jika anda tidak sanggup menerima suami anda berpoligami karena anda tidak siap untuk tetap menjalankan hukum Allah dalam keluarga dan kepada suami-bukan karena anda menentang syariat poligami- maka tidak mengapa anda meminta cerai darinya. Daripada anda menerima dimadu, tapi dengan itu justeru anda tidak bisa menunaikan kewajiban anda kepada suami, sehingga terjadi pelanggaran hukum Allah dalam keluarga, seperti anda tidak siap taat kepada suami,tidak bisa melayani syahwat suami dan lain-lain.
Tetapi jika anda merasa siap untuk menjalani kehidupan keluarga sebagai isteri yang dimadu, maka itu lebih baik daripada bercerai. Wallahu a’lam bishowab. –Amin Syukroni, Lc
Sumber: www.konsultasisyariah.net