Izin bertanya: Apakah sah apabila berkurban dengan kambing jawa usia 19 bulan, tapi giginya belum pernah tanggal (belum poel)?. Jawaban ustadz: Untuk keabsahan hewan qurban dan aqiqoh ada ketentuan yang harus terpenuhi, diantaranya adalah batasan minimal umurnya, dan untuk kambing, maka ketentuan umurnya adalah satu tahun, mekipun belum poel, jadi ukurannya bukanlah poel tetapi umur satu tahun.
Dari penjelasan diatas, maka kambing jawa yang telah berumur 19 bulan, berarti telah memenuhi ketentuan umurnya, sehingga sah untuk dijadikan sembelian qurban meskipun belum poel. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. – Agung Cahyadi, MA
Sumber: www.konsultasisyriah.net