Ada seorang Bapak bertanya kepada ustadz: “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya seorang suami yang sudah berangkat haji 11 tahun yang lalu, sementara istri saya belum. Beberapa tahun yang lalu istri beserta pamannya mendaftar haji dan telah mendapatkan kepastian berangkat pada tahun 2016. Tapi baru-baru ini pamannya menarik uang setoran haji dan tidak jadi berangkat haji. Saya telah bertanya kepada penyelenggara haji di kota saya, bila saya dan istri mendaftar kapan saya dapat berangkat? Mereka menjawab berdasarkan data yang ada, bahwa di perkirakan baru bisa berangkat 20 – 25 tahun berikutnya. Apakah saya wajib menemani istri saya untuk berhaji atau istri boleh berhaji tanpa saya. Lanjutkan membaca
Berangkat Haji Tanpa Muhrim
Balas