Bolehkah Membadalkan Haji

Ada yang bertanya kepada ustadz: ‘Assallamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau tanya  mengenai Haji Badal. Saya dan suami berniat membadalkan kedua orang tua kami yang sudah tiada. Tetapi kami belum sama sekali menjalankan Haji atau Umrah. Apa boleh kami membadalkan beliau? Ustadz menjawab: Wa’alaikumusslam warahmatullahi wabarakatuh.  Dalil yang dipakai landasan diperbolehkan hasil badal, diantaranya hadits sebagai berikut :” Dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang wanita ” Khats’am ” berkata : Ya Rasulallah, sesungguhnya bapakku ketika datang kewajiban haji, beliau dalam keadaan sangat tua tidak lagi mampu untuk naik kendaraannya, Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda : ” hajikanlah ia “ (HR.  Bukhori, Muslim dan yang lain) Lanjutkan membaca