Fidyah Ibu Yang Menyusui

Ada seorang ibu bertanya: “Saya seorang ibu menyusui. Sudah tahun kedua saya tidak menjalankan ibadah puasa Romadhan. Tahun lalu sedang hamil & tahun ini menyusui. Bagaiman perhitungan pembayaran Fidyah? Apakah fidyah dilakukan setiap hari atau hanya sekali & itu dilakukan diakhir bulan Romadhan/menjelang Idul fitri?. Ustadz Agung Cahyadi menjawab: “Bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui yang karenanya berat untuk berpuasa, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Dan menurut Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin umar radhiallu ‘anuma , apabila seorang yang menyusui tidak berpuasa maka cukup baginya untuk membayar fidyah. Sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran suroh yang ke-2 (Al baqoroh) ayat ke-184. Oleh karenanya ketentuan fidyah yang harus dibayarkan adalah ; pada setiap hari tidak berpuasa, maka wajib untuk membayar 1 fidyah. Dan fidyah tersebut bisa dibayarkan setiap hari atau dikumpulkan untuk dibayarkan diakhir Romadhan”.