‘Iffah ialah: menjaga kehormatan, kemuliaan, martabat dan harga diri dari segala sesuatu yang bisa merusaknya, melecehkannya, merendahkannya, menghinakannya, atau menjatuhkannya, baik di mata diri sendiri, dalam pandangan manusia, maupun khususnya dalam timbangan syariah agama.
Bentuk-Bentuk ‘Iffah
Pertama: Meninggalkan, menjauhkan dan menghindarkan diri dari segala yang dilarang dan diharamkan di dalam syariah agama. Karena kaidahnya adalah bahwa, setiap yang dilarang dan diharamkan di dalam syariah Islam adalah kehinaan. Maka melakukan yang diharamkan adalah tindakan menghinakan dan menjatuhkan kehormatan diri, khususnya di mata Allah lalu di mata diri sendiri dan dalam pandangan orang lain. Lanjutkan membaca