Mensikapi Ihktilaf Dalam Fiqih

Fenomena perbedaan pendapat dalam fiqih atau yang disebut ikhtilaf  telah lama terjadi dalam sejarah perjalanan umat Islam. Oleh karenanya umat Islam tidak boleh berpecah belah karena gara-gara adanya perbedaan dalam masalah fiqih. Di kalangan ulama dan ahli fiqih fenomena perbedaan pendapat dalam fiqh Islam adalah fenomena yang wajar dan sudah jamak terjadi. Hal tersebut terjadi karena dua hal: Yang pertama karena tabiat dari teks-teks syar’i  yang menjadi landasan dalam menentukan hukum itu dengan berbagai ragam kesimpulan dan penafsirannya. Yang kedua adalah tabiat akal manusia yang berbeda-beda dalam menyimpulkan teks-teks syar’i. Oleh karenanya fenomena perbedaan pendapat dalam fiqh Islam adalah fenomena klasik dan merupakan fenomena yang diakui keberadaannya sepanjang sejarah. Lanjutkan membaca