Ada seseorang bertanya kepada ustadz: assalamu’alaikum wr wb, Pak ustadz, beberapa tahun yang lalu sholat saya masih bolong-bolong. Apakah saya wajib meng-qadha sholat yang dengan sengaja saya tinggalkan tanpa halangan apa-apa? Mohon penjelasannya pak ustadz. Wassalamu’alaikum. Ustadz Menjawab: Wa’alaikumussalaam wrwb. Berdasarkan kesepakatan para Ulama’, bahwa apabila seseorang meng-akhirkan Shalat hingga lewat waktunya, karena udzur syar’i seperti tidur atau lupa, in syaa Allah tidak berdosa, tetapi wajib baginya untuk men-qadla’ Shalat yang ditinggalkan tesebut, pada saat ia ingat atau pada saat ia bangun dari tidurnya. Lanjutkan membaca
Qodlo’ Sholat
Balas