Talangan Zakat Fitrah

  • Sumo

Pertanyaan: Ustadz, mohon izin hendak konsultasi. Perihal zakat fitrah, bolehkan panitia zakat/lembaga zakat/lembaga sosial/sejenisnya melakukan penyaluran zakat fitrah secara talangan? Dalam arti tidak menunggu hingga ada yang berzakat fitrah, dengan alasan untuk mempercepat kebermanfaatan ke mustahik, serta untuk mencegah ada zakat fitrah yang tidak tersalur karena ada yang membayarnya (khususnya via transfer) ke lembaga mepet-mepet lebaran. Mohon bimbingannya.

Jawaban: Zakat fithri atau zakat fitrah adalah zakat wajib yang pelaksanaannya berkaitan dengan waktu Idul Fithri. Waktu pembayaran zakat itu ada dua macam:

1). Waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

2). Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

Sebagian Ulama, termasuk Ulama Syafiiyah membolehkan untuk menyerahkan zakat fithri sejak awal Ramadhan, tetapi tentu hal tersebut kurang afdhol karena tidak sesuai dengan maksud disyariatkan zakat fithri yaitu menutup kebutuhan orang miskin saat idul fithri.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan : “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Panitia zakat fithri yang tentunya mengharapkan pahala besar dari Allah, seyogyanya berusaha semaksimal mungkin untuk melakukannya dengan yang terbaik saja, meskipun harus rela berkorban dengan seluruh potensinya. Dan seyogyanya tidak perlu untuk mengeluarkan zakat fithri dengan cara menalangi lebih dahulu. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishshawaab. — Agung Cahyadi, MA

Sumber: www.konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.