Tamu Yang Tidak Disukai

  • Sumo

Pertanyaan: ijin bertanya ustadz. Jika istri kadang/sering menonton tayangan video di HP yang tidak/kurang disukai suami, apakah hal tersebut merupakan hak pribadi istri atau termasuk melanggar hak suami seperti dalam hadits, “Tidak halal bagi wanita untuk puasa sunah, sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin suaminya. Dan istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.

Jawaban: Hadits yang anda sampaikan, yaitu: “Tidak halal bagi wanita untuk puasa sunah, sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin suaminya. Dan istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya. ” (HR. Bukhari 4899 & Muslim 1026).

Adalah larangan bagi seorang istri berpuasa ketika suaminya berada di rumah, kecuali seijin suaminya. Hal itu dimaksudkan agar supaya jika suami memerlukan dirinya tidak terhalang karena alasan puasa, seperti berhubungan badan atau yang lainnya. Allah swt ingin menunjukkan besarnya hak suami kepada istrinya.

Dan hadits diatas juga melarang seorang istri memasukkan orang laki-laki ke dalam rumanya, walaupun dia tamu. Karena hal itu akan menimbulkan fitnah dan dugaan yang tidak baik. hal itu juga dalam rangka untuk menhindari potensi terjadinya kemaksiatan, seperti perselingkuhan dan perzinaan dan lain sebagainya.

Adapun melihat video yang tidak disukai suami, dan suami sudah melarangnya, maka hal itu masuk dalam pelanggaran hak suami yang wajib diataati perintahnya. Rasulullah saw bersabda: Ketika beliau  shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Perempuan seperti apa yang paling baik?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

“Yang paling menyenangkan jika dilihat suami, mentaati suami jika suami memerintahkan sesuatu, dan tidak menyelisihi suami dalam diri dan hartanya dengan apa yang dibenci oleh suaminya.” (HR. An-Nasa’i)

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga benramanfaat. Wallahu a’lam bishowab. – Amin Syukroni, Lc

Sumber: www.konsultasisyariah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.