Pertanyaan: Saat puasa saya jadi sering membuang ludah, dan setelah membuang ludah biasanya ada sisa-sisa ludah di atas permukaan bibir. Biasanya saya lap sisa-sisa itu dengan tisu atau kain, tapi saya malah jadi was-was, takut air liur yang di dalam tercampur dengan tisu atau air liur yang ada di bibir, jadi malah meludah dan mengelap bibir lagi, hal ini kadang berulang karena saya tidak bisa yakin. Sebenarnya di mana batas luar dan dalam bibir itu? Dan air ludah di bagian mana yang boleh ditelan saat puasa?Saya pernah baca soal pendapat selama air liur itu belum terpisah dari mulut maka saat ditelan tidak membatalkan puasa. Jadi, apa saya boleh ikut pendapat ini dan menelan atau tidak menghiraukan sisa air liur di bibir setelah membuang ludah? Karena masalah ini saya jadi merasa takut kalau puasanya batal dan tidak sah. Apa yang sebaiknya saya lakukan? Mohon bantuannya karena saya tidak ingin terus seperti ini.
- Air liur tercampur dengan zat lain, seperti darah, gula, atau garam dan sejenisnya
- Air liur ditampung terlebih dahulu hingga banyak baru kemudian ditelan
- Menelan air liur yang tidak tercampur dengan zat lain tidak membatalkan puasa
- Menelan air liur yang bercampur darah, seperti pada orang yang menderita luka gusi, dapat membatalkan puasa
- Menampung air liur hingga banyak di dalam mulut setelahnya baru ditelan tidak diperbolehkan