Warisan Bagi Ibu Yang Tidak Bekerja

  • Sumo

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Tiga tahun yang lalu, ibu saya meninggal dunia. Ibu saya pernah bekerja, hanya beberapa tahun selanjutnya menjadi ibu rumah tangga. Setahu saya ibu saya punya tabungan atas nama sendiri, tabungan dari menyisihkan uang yang diberikan oleh ayah saya. Ibu saya juga punya perhiasan emas, emas batangan. Dan beberapa rumah atas nama ibu saya. Rumah dibeli oleh ayah saya. Ada pula rumah yang diperoleh dari warisan eyang saya. Pertanyaan saya, adakah harta warisan ibu saya yang harus dibagi untuk ayah saya (masih hidup) dan saya dan saudara kandung saya? 

Wa’alaikumsalam wr. wb

Ketika ibu meninggal, maka harus segera di-inventarisir tiga hal :

  1. Semua asset ibu (rumah, perhiasan, tabungan dan yang lain)
  2. Semua tanggungan ibu ( hutang, wasiat, biaya perawatan saat hidup mati)
  3. Semua ahli wartisnya (suami, anak-2 (laki-laki dan perempuan)

 Setelah semua assetnya dikurangi semua tanggungan, maka sisanya menjadi harta warisan yang harus segera dibagikan kepada seluruh ahli warisnya

Adapun pembagian harta warisnya adalah sebagai berikut (kalau ahli warisnya hanya sebagaimana anda sebutkan (suami, dan anak-2) :

~ Suami menpadatkan = 1/4

~ Anak-anak mendapatkan sisanya = 3/4, dengan cara pembagian 2 : 1 (laki-laki 2 bagian, dan perempuan 1 bagian)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wassalaamu ‘alaikum wrwb.

Ustadz Agung Cahyadi, MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.